SUARA PEMBARUAN DAILY

Bea Cukai Bandara Sita 72.000 Ekstasi

[TANGERANG] Dalam kurun waktu sepekan, petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta mencegah pengiriman ekstasi melalui kargo sebanyak 72.000 butir senilai lebih dari Rp 7 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto kepada SP Jumat (1/1) pagi, mengatakan, ekstasi itu dikirim dengan modus pengiriman barang yang disebutkan sebagai makanan dan mainan anak-anak. Pertama-tama petugas menyita ekstasi dengan tujuan Jakarta-Pontianak, dan kedua untuk pengiriman barang dengan tujuan Jakarta-Banjarmasin.

Penyitaan dilakukan setelah petugas yang terdiri dari aparat BC, PT Angkasa Pura II dan Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket barang yang tertulis di dokumen tetapi tidak sesuai dengan isinya. Petugas kemudian menelusuri alamat tujuan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial H dan Ka, saat keduanya akan mengambil barang titipan di kargo Bandara Pontianak dan Banjarmasin.

Menurut Eko, modus pengiriman barang melalui kargo sudah berulang kali dicegah. Tetapi model pengiriman ekstasi kali ini merupakan modus baru. Selain dirasakan lebih aman, deteksi terhadap si pelaku juga kerap lebih sulit karena banyak yang menggunakan alamat palsu. Untuk mencegah lebih banyak pengiriman barang-barang terlarang, pihak BC maupun Bandara Soekarno Hatta akan lebih meningkatkan pengawasan dan menambah peralatan seperti X-Ray dan CCTV. [132]


Last modified: 1/2/08