SUARA PEMBARUAN DAILY

UU tentang Pangan Perlu Direvisi

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manunsia (Komnas HAM), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), dan Oxfam memandang Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan perlu segera direvisi. UU itu dinilai cenderung mengatur aspek keamanan dan perdagangan pangan ketimbang memandang pangan sebagai hak setiap individu.

Menurut siaran pers Komnas HAM, Kamis (31/1), UU tersebut tidak konsisten dalam memandang pangan sebagai hak asasi yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan akses semua pihak atas sumber daya produksi, dan terjaminnya hak pangan bagi rakyat miskin dan perempuan.

UU itu perlu direvisi, terutama untuk mempertegas bahwa pemenuhan hak pangan adalah kewajiban negara. UU itu juga belum mengatur mekanisme alokasi anggaran untuk menjamin realisasi hak atas pangan bagi kelompok miskin dan rentan.

Tidak Memihak

UU Nomor 7 tahun 1996 perlu direvisi karena tidak memihak pada upaya mengutamakan produksi dalam negeri yang mensyaratkan jaminan atas akses sumber daya produksi bagi setiap individu.

Kondisi seperti itu mengakibatkan kelompok-kelompok tertentu tersisih dari pengadaan pangan dan menjadikan mereka hanya sebagai konsumen, bukan produsen yang bermartabat. [IGK/O-1]


Last modified: 1/2/08