[JAKARTA] Kebijakan pemerintah untuk melakukan sertifikasi untuk produk kayu bagi industri permebelan dan kerajinan, disambut positif oleh kalangan pengusaha. Sebab, produk berbasis kayu, yang telah memiliki sertifikat, harga jualnya dapat meningkat sampai 30 persen dibandingkan dengan produk kayu tanpa sertifikat.
"Bahan baku bersertifikat sudah menjadi kewajiban bagi industri dan perusahaan yang berorientasi ekspor. Tanpa sertifikasi, produk sulit laku di pasar internasional, dan harga jualnya terpaksa murah," ujar Marketing PT Wokdesindo Indra, kepada SP, Kamis (31/1).
PT Wokdesindo merupakan perusahaan berorientasi eskpor, yang menjual produk home furniture ke Dubai, Singapura, Thailand, Malaysia, Australia, dan Amerika Serikat (AS). Menurut Indra, sejak sertifikasi dilakukan, nilai jual dan permintaan pasar internasional meningkat perlahan.
"Pasar ekspor banyak meminta produk furniture yang ramah lingkungan. Bukti dari produk ramah lingkungan hanya bisa dilihat melalui sertifikasi produk kayu," papar Indra.
Secara terpisah, Wakil TUVRheinland, yakni badan sertifikasi untuk Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Cecep Saepulloh mengatakan, pemerintah telah mewajibkan sertifikasi bagi industri dan produsen kayu Indonesia. Perusahaan berorientasi ekspor dan perusahaan yang memiliki pembeli (buyers) di negara tujuan ekspor, wajib memiliki sertifikat.
Sementara itu, untuk industri mebel dan kerajinan terdapat empat jenis sertifikasi berdasarkan negara tujuan. Pertama, Forest Stewardship Council (FSC) yakni sertifikasi internasional. Kedua, sertifikasi Programme for the Endorsement of Forest Certification Schemes (PEFC) yakni sertifikasi khusus untuk AS. Ketiga, sertifikasi Sustainable Forest Iniatiative (SFI) untuk Uni Eropa. Keempat, sertifikasi nasional melalui lembaga ekolabel Indoenesia (LEI). [EAS/N-6]