Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku
Saya ingin menjelaskan perbedaan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. AS itu adalah negara rampasan dari tanah air bangsa Indian, sementara Indonesia adalah tanah air rakyat Indonesia sendiri.
AS itu negara terbuka karena negara rampasan, siapa saja bisa masuk dengan mudah menjadi warga negaranya. Sedangkan Indonesia adalah negara tanah air sendiri dan menjadi warga negara Indonesia tidak segampang AS, karena Pemerintah Indonesia harus melindungi rakyatnya, supaya tidak kalah dengan orang asing/turunan.
Jadi, segala bentuk/model pemerintahan atau apapun tidak bisa disamakan antara AS dengan Indonesia, baik demmokrasi, HAM, kewarganegaraan dan lain- nya. Semoga dengan adanya suara pembaca ini orang jadi sadar bahwa bangsa-bangsa di dunia ini telah dibohongi/ditipu oleh AS. AS seakan-akan menjadi contoh/kiblat bagi negara-negara di dunia, padahal sebenarnya mereka adalah perampas tanah air bangsa lain yang punya banyak masalah.
Edisob B Sihimbing
Lembaga Keselamatan, Kemakmuran, Kemajuan Bangsa (LK3B) Jl Gondangdia No 120, Bekasi
Wong U adalah seorang wanita paro baya yang berusia sekitar 58 tahun yang memesan kue pengantin untuk acara pernikahan putranya, Lister Wira dan Joan Charina, tanggal 27 Mei 2007 di Restoran Millenium Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pada hari pesta pernikahan, kue telah tiba tiga jam sebelum pesta dalam keadaan baik dan terpasang sempurna. Terbukti dari surat jalan, ditandatangani penyelenggara pesta tanpa adanya catatan. Itu artinya kue pengantin diterima sesuai dengan pesanan dalam keadaan baik.
Harga kue yang dikirim (satu dummy kue pengantin, 200 potong kue dan 10 boks kue ukuran 15 cm bulat) adalah Rp 7.000.000, mengingat Wong U adalah teman dan rekan-kerja Christine (pemilik Libra Cake), demi hubungan baik, sekaligus sebagai kado, permintaan Wong U hanya membayar Rp 1.000.000, disetujui.
Saat kami menerima telepon dari Wong U meminta staf kami datang untuk memperbaiki dummy kue, kami segera menugaskan dua orang staf kami untuk memperbaiki kue, walaupun sebenarnya kue tersebut saat diterima dan diset-up dalam keadaan yang sudah oke. Perlu kami luruskan bahwa jumlah potongan kue yang akan dibagikan kepada tamu adalah 200 potong dan 10 boks kue ukuran 15 cm bulat (tercatat dalam surat jalan yang ditandatangani oleh penyelenggara pesta. Saat pesta berlangsung, kami tidak diinstruksikan kapan membagikan kue kepada para tamu. Kami hanya menjalankan perintah dari penyelenggara pesta. Jumlah tamu yang hadir jauh lebih banyak dari potongan kue yang tersedia.
Pada Juli 2007 Libra Cake melakukan penagihan, namun pihak Wong U masih mempermasalahkan mengenai kerusakan kue tersebut, padahal sesuai dengan tanda terima, kami telah melaksanakan kewajiban. Demi hubungan baik kami tidak keberatan melakukan permintaan maaf asal tagihan kami dilunasi. Dan tagihan tersebut dilunasi pada akhir bulan Agustus 2007. Kemudian pernyataan maaf kami sampaikan pada tanggal 5 September 2007 dan kami menganggap masalah tersebut sudah selesai.
Wong U kembali memesan kue pengantin empat kali masing-masing untuk tanggal 3,10,15 dan 18 November 2007 dengan total keseluruhan Rp 2.400.000, namun pada saat kami melakukan penagihan Wong U kembali mempersoalkan kue pengantin yang tanggal 27 Mei 2007 dengan alasan yang mengada-ada, sehingga tagihan tersebut tertunda.
Tanggal 18 Desember 2007 Wong U melalui pengacaranya mengirimkan surat somasi yang salah satu isinya memfitnah Christine melalui sms. Pada akhir surat somasi, meminta agar kami membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.700.000.000, dengan rincian Rp 1.000.000.000, untuk kerugian moral dan Rp 700.000.000, untuk biaya acara pernikahan tersebut, dalam waktu 7x24 jam hari kerja. Hal ini kami anggap sebagai suatu "pemerasan". Untuk mengatasinya maka kami menggunakan kuasa hukum untuk menyikapinya.
Christine
PT Libra Cake Decorations Jl Mangga Besar VI Utara No 7 Jakarta