Selain korupsi, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa Soeharto juga harus diusut.
![]()
SP/YC Kurniantoro
Warga berdoa di makam mantan Presiden Soeharto di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (29/1). Warga dari berbagai daerah terus berdatangan untuk mendoakan mantan penguasa Orde Baru yang meninggal dunia Minggu (27/1).
[JAKARTA] Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menegaskan, harta kekayaan milik negara yang diambil siapa pun, termasuk mantan Presiden Soeharto, harus dikembalikan kepada negara. Karena itu, kasus perdatanya tetap bisa dilanjutkan untuk mengembalikan harta milik negara tersebut.
Penegasan tersebut disampaikannya di Jakarta, Senin (28/1), terkait sikap pemerintah terhadap kasus hukum mantan Presiden Soeharto yang meninggal dunia Minggu (27/1) lalu, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. Namun, dia tidak men-jelaskan lebih jauh sikap pemerintah tersebut.
Secara terpisah, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di sela-sela Konferensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi, di Nusa Dua, Bali, Senin, secara singkat juga menegaskan, kasus perdata almarhum Soeharto tetap dilanjutkan.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, di konferensi yang sama menolak berkomentar mengenai proses hukum mantan Presiden Soeharto, terutama terkait dengan laporan PBB mengenai inisiatif pengembalian harta negara yang dicuri penguasa. Saat konferensi pers, Menlu banyak mendapat pertanyaan dari wartawan dalam dan luar negeri tentang kelanjutan kasus hukum Soeharto. Namun, Menlu memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan itu.
Menurut Hassan, saat ini sebaiknya tidak membicarakan proses hukum Soeharto. Ia juga menyampaikan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta publik untuk sementara menghentikan perdebatan seputar kasus hukum Soeharto. Namun, Pemerintah Indonesia, kata Menlu, tetap akan menghargai sistem hukum yang berlaku.
Jangan Dihentikan
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengingatkan pemerintah untuk tidak menghentikan proses hukum Soeharto melalui mekanisme gugatan perdata. Dengan meninggalnya Soeharto, bukan berarti proses hukumnya berhenti begitu saja.
Todung cenderung menyalahkan pemerintah, yang selama 10 tahun menunda proses hukum terhadap Soeharto, keluarga, dan kroninya. "Akibatnya sejarah Indonesia diwarisi pertanyaan besar mengenai letak peranan Soeharto dalam perjalanan kita sebagai bangsa," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melanjutkan gugatan perdata terhadap sejumlah kasus korupsi yang dilakukan Soeharto. Dalam gugatan perdata itu, Kejagung, sebagai pengacara negara, harus mengajukan permohonan sita jaminan terhadap semua harta Soeharto yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Kalau tidak segera dilakukan penyitaan jaminan, bisa saja harta-harta itu diklaim oleh anak-anak serta kroni-kroninya," katanya, di Jakarta, Selasa (29/1).
Asfin menyayangkan Kejagung yang tidak dari dulu menyita harta Soeharto. Menurutnya, Kejagung akan berani menggugat dan menuntut Soeharto secara perdata, serta menuntut anak-anak serta kroni-kroninya secara pidana dan perdata, kalau ada dukungan penuh dari Presiden.
Selain korupsi, kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa Soeharto juga harus diusut. Banyak orang dibunuh di zaman Soeharto, bukan hanya dilakukan Soeharto, tetapi oleh kroni-kroninya.
Senada dikatakan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, kasus korupsi dan pelanggaran yang HAM yang dilakukan Soeharto, anak-anak, dan kroninya harus diusut tuntas. Menurut Hendardi, secara pidana kasus hukum Soeharto sudah gugur karena dia sudah meninggal. Namun, secara perdata bisa melalui ahli warisnya.
"Hingga mengembuskan napas terakhir, Soeharto tidak memperoleh kepastian hukum yang melilitnya. Kematiannya menyisakan kontroversi dan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia," kata dia.
Menurut Hendardi, di masa pemerintahan saat ini, diskriminasi penegakan hukum telah terjadi, sebagai akibat ketidakmampuan Presiden menciptakan terobosan untuk menuntaskan kasus hukum semasa Soeharto masih hidup.
Bukan Pengacara Soeharto
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Soeharto, M Assegaf menegaskan, secara pidana, kasus hukum Soeharto sudah selesai, karena Soeharto sudah wafat. "Dan saya tegaskan, Tap MPR No XI yang menyatakan pengadilan terhadap Soeharto, sudah dilaksanakan. Karena Soeharto sudah diselidiki, disidik, diajukan ke penuntutan, namun dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Jadi sepanjang menyangkut Soeharto, sudah selesai," tegasnya.
Assegaf mengungkapkan pula, dengan meninggalnya Soeharto, maka ia dan pengacara lain yang menerima kuasa dari Soeharto, dengan sendirinya gugur secara hukum. "Kami tidak bisa sebagai kuasa almarhum (Soeharto) lagi, karena beliau sudah meninggal dunia. Demikian KUH Perdata mengaturnya," jelas Assegaf. [A-21/137/E-8]