SUARA PEMBARUAN DAILY

Dimajukan, Pilkada Empat Kabupaten di NTT

[KUPANG] Jadwal pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masa jabatan bupati/ wakil bupati (wabup) berakhir tahun 2009, akan dimajukan pada akhir tahun 2008. Empat kabupaten tersebut adalah Kabupaten Belu, Alor, Ende, dan Kupang.

Jurubicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Johanes Depa ketika dihubungi di kantornya, Selasa (29/1) pagi mengatakan, untuk memajukan jadwal pelaksanaan pilkada diatur dalam UU No 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Dijelaskan, sesuai pasal 146 ayat 2 PP No 6 Tahun 2005 disebutkan, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari - Juli 2009, pemilihan- nya diselenggarakan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No 32 Tahun 2004, yakni pada bulan Desember 2008.

Meski pelaksanaan pilkada empat kabupaten dimajukan, lanjutnya, masa jabatan kepala daerah yang hendak diganti tetap berakhir hingga waktu ia dilantik menjadi kepala daerah.

Seperti Bupati dan Wabup Belu, Joachim Lopez dan Gregorius Mau Bili yang masa jabatannya berakhir pada 9 Januari 2009, Bupati dan Wabup Alor, Ans Takalapeta/ Abraham Maulaka (16 Maret 2009), Bupati dan Wabup Kupang, Ibrahim A Medah/ Ruben Funay (25 Maret 2009) serta Bupati dan Wabup Ende, Paulinus Domi/ Bernadus Gadobani (7 April 2009).

Saat ini sedang dipersiapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang semula direncanakan serentak dengan pemilihan Bupati dan Wabup Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, dan Nagekeo. Namun, wacana dibatalkan karena tak ada payung hukum.

Kapolda NTT, Brigjen Pol RB Sadarum mengatakan, akan digelar rapat koordinasi tentang pelaksanaan pilkada yang dikoordinasi Departemen Dalam Negeri di Surabaya. [120]


Last modified: 29/1/08