SUARA PEMBARUAN DAILY

Pengesahan APBD Sulsel Terganjal Sengketa Pilkada

[MAKASSAR] Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel untuk tahun anggaran 2008 terganjal. APBD itu terganjal akibat belum disahkan.

Berdasarkan aturan, jika hingga akhir Januari, APBD tersebut belum disahkan, pemerintah pusat akan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan dana alokasi khusus (DAK) sebesar 30 persen dan penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU) sebesar 25 persen.

Anggota dewan yang seharusnya memperhatikan kepentingan rakyat, ternyata ikut larut dalam sengketa pilkada.

Ketua Komisi A yang juga ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Muhammad Roem mengatakan, keterlambatan penetapan APBD tersebut, lantaran rancangan APBD terlambat diterima dari pemerintah provinsi Sulsel.

"Rancangan APBD kami terima November, padahal seharusnya Oktober sudah masuk. Pembahasannya baru dilakukan pertengahan Desember lalu. APBD itu juga terkendala dengan masalah pilkada karena harus disesuaikan visi misi dari gubenur yang baru dan itu cukup lama diskusikan," katanya Roem, di Makassar, Sulsel, Senin (28/1).

Dikonsultasikan

Masalah itu sudah dikonsultasikan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), sehingga Roem yakin pemerintah pusat dapat memahami alasan keterlambatan penetapan APBD Sulsel dan tidak menjatuhkan sanksi pemotongan DAK dan penundaan DAU sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan 2007.

APBD Sulsel saat ini sudah berada di Depdagri untuk dikonsultasikan, kemungkinan minggu ini, hasilnya sudah ada, sehingga bisa ditetapkan dan dibuatkan peraturan daerah, katanya.

Sementara itu, Hamid Paddu, Ekonom dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menyesalkan keterlambatan penetapan APBD tersebut, akibat kesalahan eksekutif dan legislatif, akhirnya masyarakat yang dikorbankan.

"Keterlambatan pengesahan APBD itu merugikan rakyat. Dampaknya menimbulkan pemotongan DAK dan DAU," katanya.

Selain sanksi, berbagai proyek pembangunan, termasuk pencairan dana bagi masyarakat miskin juga akan tertunda, karena selama APBD belum disahkan menjadi peraturan daerah, maka tidak boleh ada transaksi keuangan.

APBD Sulsel 2008 sebesar Rp 2,09 triliun, yang terdiri atas PAD sebesar Rp 1,09 triliun, DAU sebesar Rp 656,79 miliar dan DAK sebesar Rp 35,13 miliar. Total DAK Sulsel untuk tahun ini sebesar Rp 1,61 triliun. Selain APBD Sulsel, masih ada tujuh kabupaten di daerah itu belum menetapkan APBD, di antaranya Kabupaten Bulukumba dan Takalar. [148]


Last modified: 29/1/08