[JAKARTA] Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membentuk komisi nasional dalam mengamendemen UUD 1945 dinilai tidak tepat. Posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintah seharusnya justru berkewajiban memegang teguh UUD 1945.
Penilaian itu dikemukakan Sekretaris Forum Konsultasi Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, akhir pekan lalu. Dia menanggapi rencana Presiden Yudhoyono yang akan membentuk komisi nasional.
"Presiden, DPD, dan panitia atau komisi nasional tidak dalam posisi mengubah konstitusi. Kewenangan membahas dan mengesahkan perubahan itu hanya ada di tangan MPR. Siapa pun yang mau mengubah konstitusi harus menyampaikan usulannya ke MPR," kata Lukman Hakim yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR itu.
Dikatakan juga, Presiden Yudhoyono sebaiknya tidak menilai UUD 1945 atau bahkan mengusulkan perubahan. "Sesuai sumpahnya, seorang presiden wajib memegang teguh UUD 1945," kata dia.
Selain itu, penyempurnaan sistem ketatanegaraan melalui perubahan konstitusi tidak seperti membalik tangan. Perlu waktu panjang untuk melibatkan segenap masyarakat dalam menanggapi usul perubahan. Terlalu berisiko dan terlalu mahal ongkos yang harus dibayar bangsa ini bila perubahan dilakukan sebelum Pemilu 2009. Lukman juga mengingatkan, Presiden Yudhoyono seharusnya tidak didorong untuk melakukan hal-hal yang inkonstitusional.
Pendapat senada dikemukakan mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR, Baharuddin Aritonang. Menurutnya, kalau memang ada niat mengamendemen lagi UUD 1945, biarkan hal itu menjadi tugas MPR, termasuk jika perlu membentuk komisi. [Y-3]