[JAKARTA] Meninggalnya mantan Presiden Soeharto memberi peluang bagi para korban hak asasi manusia (HAM) untuk memperoleh keadilan dengan mendorong komitmen pemerintah menegakkan pertanggungjawaban pelaku pelanggaran. Namun, banyak kalangan masih menyangsikan pemerintah dalam mewujudkan komitmen menegakkan keadilan tersebut.
Menurut Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk Asia, Brad Adams dari New York, Senin (28/1), selama Soeharto berkuasa terjadi banyak pelanggaran HAM yang tersistematis, pemberangusan media, pengekangan kebebasan berserikat dan berkumpul, peradilan yang dikendalikan dan sangat dipolitisasi, penganiayaan, serangan terhadap hak-hak minoritas, pembantaian orang-orang atas tuduhan komunis, hingga berbagai kejahatan perang yang terjadi di Timor-Timur, Aceh, Papua, dan kepulauan Maluku.
Apalagi, bagi HRW, Jaksa Agung RI tidak pernah mengeluarkan dakwaan terhadap Soeharto atas berbagai kasus pelanggaran HAM. HRW menyebutkan, minimnya keadilan yang ditegakkan bagi kejahatan-kejahatan Soeharto terkait langsung dengan masih berlanjutnya kekebalan hukum (impunitas) di Indonesia.
"Meskipun banyak reformasi politik yang terjadi, tetapi terus berulangnya kegagalan untuk menyeret para pelaku pelanggaran HAM berat agar bertanggung jawab bisa diartikan sebagai warisan terburuk Soeharto," tegas Adams.
HRW juga menyatakan, Soeharto korup dan bersama kroni-kroninya menimbun kekayaan miliaran dolar AS secara ilegal, yang sebenarnya bisa digunakan untuk mengatasi berbagai problem sosial dan kemiskinan meluas yang terjadi di Indonesia.
"Soeharto berhasil meloloskan diri dari pembunuhan yang dia lakukan. Ia adalah salah satu diktator yang menjalani kehidupan bergelimang kemewahan dan lolos dari penegakan hukum. Tetapi harus diingat, banyak kroni-kroni Soeharto yang hingga kini masih ada. Jadi, pemerintah Indonesia harus memanfaatkan peluang ini untuk membawa kroni-kroni Soeharto ke pengadilan," ujar Brad Adams.
Dijelaskan, atas alasan kesehatan Soeharto yang memburuk, pada bulan Mei 2006, para jaksa mencabut kasus yang mendakwa Soeharto melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar US$ 600 juta.Pendapat senada juga disampaikan mantan peneliti Asian Human Rights Commission (AHRC), Pablo Christalo, bahwa tidak adanya peradilan bagi Soeharto dan kroni-kroninya merupakan pengabaian kewajiban negara atas aktualisasi hukum internasional. Apalagi, Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. [E-9/H-12]