SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Munir

Beranikah Polri Menyentuh BIN?

Ketika Mahkamah Agung (MA) menerima upaya peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus terbunuhnya tokoh HAM, Munir, dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, dan menghukum sang terdakwa 20 tahun penjara, sebagian masyarakat, terutama para pegiat penegakan HAM, merasa tidak terlalu luar biasa untuk mengapresiasinya.

Pasalnya, sejumlah bukti yang terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan jelas memperlihatkan pilot Garuda itu memang pelaksana lapangan dalam menghilangkan nyawa Munir. Selain itu, Pollycarpus hanya pelaksana lapangan. Yang patut diberi apresiasi kalau aparat penegakkan berani menyeret dalang kasus tersebut ke depan hukum.

Sejumlah pihak menyerukan agar Polri dan Kejagung menjadikan putusan MA tersebut sebagai pintu masuk untuk mengusut dan menyeret dalang kasus itu. Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi mengatakan sejak penyelidikan yang dilakukan tim pencari fakta (TPF) sangat kental dengan konspirasi politik. Artinya, tidak mungkin Pollycarpus bekerja seorang diri. "Dia hanya pelaku lapangan," kata Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) itu.

Seruan senada disampaikan Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Usman Hamid, dan janda Munir, Suciwati. "Kami mendesak Kapolri agar kembali proaktif dengan keberadaan putusan MA tersebut. Polri jangan takut untuk memeriksa siapa saja," kata Usman.

BIN Terlibat?

Sebagian masyarakat, terutama yang selalu mengikuti perkembangan kasus Munir, meyakini dalang pembunuhan Munir adalah sejumlah pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN). Keyakinan seperti ini belum tentu benar, karena perlu dibuktikan secara hukum.

Paling tidak ada, sejumlah fakta sebagai alasan untuk menguatkan keyakinan ini. Pertama, Munir pernah dilarang Hendropriyono, Kepala BIN waktu itu, untuk bepergian ke Swiss. Pelarangan ini sehubungan dengan kritikan Munir terhadap kebijakan pemerintah, terutama terkait TNI dan BIN.

Kedua, keterangan Mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwo Pranjono yang menerangkan di persidangan bahwa Munir adalah anggota LSM yang vokal. Muchdi mengaku, pernah mengingatkan Munir melalui Mulyana W Kusuma dan Adnan Buyung Nasution agar tidak terlalu vokal terhadap perintah.

Ketiga, adanya fakta yang terungkap di persidangan tentang hubungan antara nomor telepon genggam Pollycarpus dan Muchdi sebanyak 41 kali. Muchdi dan Pollycarpus membantah kalau mereka saling kontak. Menurut Muchdi, nomor tersebut sering tidak dipegangnya.

Namun majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Cicut Sutiarso berpendapat, Muchdi sebagai pejabat BIN tidak begitu mudah membiarkan HP-nya digunakan orang lain. Keterangan Muchdi sepanjang menyangkut nomor telepon genggamnya itu dinilai tidak masuk akal.

Majelis hakim mengatakan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pihak-pihak yang tidak senang terhadap sikap vokal dan tindakan Munir yang menghilangkan nyawanya. Sikap tidak senang tersebut, kata majelis, diwujudkan dengan munculnya daya batin atau motivasi untuk menghentikan aksi Munir dengan menghilangkan nyawanya.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) personel BIN Budi Santoso yang dibacakan pada pertengahan Januari 2008 disebutkan bahwa Pollycarpus berteman dengan Muchdi PR. Budi sempat menjadi penghubung keduanya.

Lalu, dalam rekaman pembicaraan Pollycarpus dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan yang diputar di persidangan, terungkap pula keterkaitan Pollycarpus dengan banyak pejabat BIN, seperti Wakil Kepala BIN, As'ad.

Berdasarkan sejumlah fakta itu, Polri seharusnya bisa mengusut lebih jauh keterlibatan sejumlah pejabat BIN. "Polri harus berani bahkan menetapkan pejabat BIN menjadi tersangka," kata Ketua Kasum Asmara Nababan.

Menurut Asmara, Kapolri akan berani menyentuh BIN kalau ada dukungan penuh dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Menurut kami, Presiden ogah-ogahan untuk mengusut tuntas dalang kasus ini," kata Asmara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto mengatakan sebagai tindak lanjut putusan MA, yang menghukum 20 tahun penjara untuk Pollycarpus, Mabes Polri akan kembali memeriksa terpidana itu.

Akankah Pollycarpus "menyanyi" dalam pemeriksaan Polri yang akan datang? Dalam sejumlah kesempatan, Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan kendala bagi Polri adalah Pollycarpus tidak mau "menyanyi". Padahal, Polri yakin Pollycarpus tahu dalang kasus itu.

Lalu, apakah Polri harus menunggu Pollycarpus "menyanyi" dulu untuk menyentuh pejabat BIN dengan sejumlah petunjuk di atas? Kita tunggu keberanian polisi. Kita yakin, Polri bisa kalau mau. [SP/Siprianus Edi Hardum]


Last modified: 28/1/08