SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Jangan Berat Sebelah

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak berat sebelah dalam melakukan pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR. Tak hanya dari sisi pejabat BI saja yang dikejar tapi juga terhadap para anggota DPR yang diduga menerima aliran dana ilegal tersebut.

Hal tersebut dikatakan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana kepada SP di Jakarta, Selasa (29/1). "KPK juga harus kejar anggota DPR penerima dana BI tersebut," ujarnya.

Selain itu, dia mengingatkan agar KPK pimpinan Antasari Azhar tidak meninggalkan cara-cara kerja KPK sebelumnya yang selalu menggunakan kewenangan luasbiasanaya dalam memberantas korupsi. "Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, seharusnya langsung diikuti penahanan. KPK jangan sampai mengikuti pola pikir institusi hukum lainnya yang sering kali mengulur-ulur penahanan. Kalau itu terjadi di KPK, ini sangat merisaukan," imbuhnya.

Disinggung soal dampak penahanan Burhanuddin sebagai gubernur BI, Denny mengatakan, hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab yang disidik KPK bukan Burhanuddin sebagai institusi BI tapi sebagai pribadi. Menurut dia, kebijakan BI diputuskan secara kolektif dan BI tetap bisa berjalan tanpa Burhanuddin. "Jangan sampai terjebak pada pola pikir bahwa ini bakal mengguncang pasar moneter dalam negeri atau bisa mengancam investasi asing. Justru dengan penegakan hukum di bidang ini akan semakin memberi kepastian hukum bahwa hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi BI Filianingsih Hendarta mengatakan, sampai saat ini, pihak BI belum mengetahui adanya informasi tentang hal tersebut. "Seandainya ada tentu kami akan komunikasikannya," ujarnya. [M-17/B-15]


Last modified: 28/1/08