SUARA PEMBARUAN DAILY

Aliran Dana BI

Tersangka Lain Menyusul

[JAKARTA] Janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan status kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR, pekan ini, benar-benar ditepati. KPK akhirnya menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tak hanya itu, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah bersama dua pejabat BI lainnya, yakni Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar, status kasus aliran dana BI ke DPR sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Kami juga sudah menetapkan tersangkanya, yakni BA (Burhanuddin Abdullah, Red), RS (Rusli Simanjuntak), dan OHT (Oey Hoey Tiong)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah yang dihubungi SP di Jakarta, Senin (28/1).

Menurut dia, penetapan ketiga pejabat BI itu sebagai tersangka diputuskan dalam rapat pimpinan KPK Jumat (25/1). Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain ketiga nama tersebut, Chandra mengatakan bisa saja menyusul, bergantung perkembangan penyidikan. Penyidik KPK, ujarnya, untuk sementara masih fokus pada sumber aliran dana kasus itu.

Disinggung apakah KPK sudah mengajukan pencekalan terhadap ketiga nama tersebut, dia mengaku belum mengeceknya ke penyidik. Namun, dia sangat yakin ketiga pejabat BI tersebut tidak akan melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun memberikan apresiasi terhadap langkah tegas KPK dalam proses dugaan aliran dana BI ke DPR dengan berani menetapkan Gubernur BI dan dua pejabat BI sebagai tersangka.

"BK DPR dalam waktu dekat akan menemui KPK untuk berkoordinasi tentang keterkaitan anggota DPR, terutama berkaitan dengan pencabutan keterangan Rusli Simanjuntak yang dicabut pada 6 Desember 2007. Padahal, sebelumnya dia telah menyebutkan sejumlah nama penerima uang BI, jumlah, dan tempatnya dengan rinci," ujar Gayus.

Dana YPPI

Kasus aliran dana BI mulai mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution pada 14 November 2006 menyurati Ketua KPK saat itu, Taufiequrrachman Ruki. Dia menyampaikan temuan hasil audit BPK tentang penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh Direksi BI.

Dalam laporan itu, BPK menemukan adanya dana Rp 100 miliar yang dikeluarkan dari dana YPPI milik BI. Dana sebesar Rp 31,5 miliar mengalir ke anggota dewan untuk kepentingan amendemen UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI dan penyelesaian masalah BLBI.

Sisanya, Rp 68,5 miliar, mengalir ke mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum sebagai dana bantuan hukum.

Selain dana YPPI, dana BI lainnya juga dikucurkan terkait hal itu, antara lain Rp 27,7 miliar yang diberikan kepada sejumlah pengacara dengan kontrak kerja untuk memberikan bantuan hukum. Sekitar Rp 4 miliar mengalir untuk diseminasi mengenai sosialisasi amendemen UU Perbankan, UU Kepailitan, dan UU Likuiditas Bank.

Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean telah menyatakan bahwa KPK sudah melihat ada penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Direksi BI.

Namun, KPK menemui kesulitan untuk menemukan barang bukti dalam kasus tersebut. Untuk mengungkap kasus aliran dana BI kepada anggota DPR, KPK telah bekerja sama dengan BK DPR.

Tumpak mengatakan salah satu hambatan yang dihadapi KPK untuk mengungkap kasus itu karena tidak kooperatifnya para pejabat BI. KPK, lanjut dia, juga selalu mendapatkan jawaban tidak logis dari para pejabat BI yang dimintai keterangan.

Burhanuddin telah dipanggil KPK sebanyak dua kali. Namun, belakangan dia akhirnya memenuhi panggilan KPK dengan cara sembunyi-sembunyi. KPK memandang kasus aliran dana BI dalam tiga bagian, yakni penyalahgunaan dana oleh Direksi BI, penerimaan oleh para anggota legislatif, dan kemungkinan penerimaan dana oleh penegak hukum. [M-17]


Last modified: 28/1/08