[JAKARTA] Berdasarkan hasil penelitian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 2004, setiap tahun semakin banyak anak-anak berusia lima sampai sembilan tahun yang mulai mencoba merokok.
Komnas PA juga mengadakan penelitian mengenai aktivitas industri rokok sepanjang tahun 2007. Hasilnya, iklan-iklan rokok tidak hanya muncul di media elektronik, cetak, maupun spanduk tetapi juga dengan terang-terangan hadir di berbagai kegiatan, seperti konser musik, acara anak-anak, olahraga, film, seni dan budaya, bahkan kegiatan keagamaan.
"Hal itu jelas memberikan pengaruh yang buruk bagi anak-anak dan remaja di Indonesia. Kami sangat prihatin," ujar Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pada workshop bertema "Perlindungan Anak dari Dampak Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok", di Jakarta, Senin (28/1).
Sebelumnya, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) menyerahkan penghargaan kepada Suara Pembaruan yang dinilai sebagai media yang berperan aktif memberikan pemahaman bahaya merokok kepada masyarakat.
Komnas PA juga mencatat, kegiatan olahraga dengan dukungan produk rokok yang notabene kontradiktif dengan nilai dasar olahraga, telah digelar sebanyak 870 kali. Sementara 378 kegiatan musik yang banyak dihadiri oleh remaja dan anak-anak, dengan berbagai warna musik seperti rock, jazz, dangdut, dan pop tidak satupun luput dari dukungan produk rokok.
Momentum seni dan budaya pun tidak dilewatkan, 60 kegiatan tercatat pernah digelar juga dengan dukungan produsen rokok. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah kegiatan keagamaan yang semestinya mengharamkan rokok kenyataannya masih lebih sering didukung oleh perusahaan rokok daripada film-film layar lebar, yakni 24 kegiatan keagamaan dan sembilan film layar lebar.
"Perusahaan rokok tampaknya tidak ingin menyia-nyiakan satupun momentum kegiatan yang melibatkan banyak perhatian publik untuk memasarkan produknya," ucap Dina Kania dari Komnas PA yang memaparkan hasil penelitiannya Berdasarkan pengamatannya, dalam berbagai kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok, ada sejumlah karakteristik iklan-iklan rokok.
Sebuah iklan rokok, ungkapnya, pasti kreatif dan menarik, dapat mewakili selera anak muda, pesan yang berubah-ubah namun terpaku pada satu tema, mampu memanfaatkan momentum, ditempatkan di segala media, terus menerus atau berkelanjutan, agresif, memakai artis yang sedang naik daun, dan yang paling merusak dan berbahaya adalah iklan rokok di masa kini berani menggunakan batang rokok.
Ada Peraturannya
Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Tuti Soerojo, mengingatkan, sudah ada peraturan yang melarang iklan rokok mempromosikan wujud rokok, seperti termuat pada Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.
Ia memaparkan, 93,9 persen remaja melihat iklan rokok di spanduk, 88,7 persen di televisi, dan 92,4 persen melihatnya selama acara-acara olahraga dan kegiatan remaja lainnya. "Karena itu, diperlukan regulasi yang melindungi anak dan remaja terhadap paparan iklan dan promosi rokok," tuturnya.
Dampak iklan, promosi, dan sponsor rokok pada berbagai kegiatan, menurut penelitian yang dilakukan Komnas PA, telah menunjukkan timbulnya keinginan remaja untuk mulai merokok, mendorong perokok remaja untuk terus merokok, dan tidak dapat dimungkiri pula hal ini juga mendorong remaja yang telah berhenti merokok kembali merokok.
Tuti mengatakan, fakta-fakta inilah yang diharapkan mendapat perhatian pemerintah, seperti teguran lisan atau tertulis, juga rekomendasi untuk penghentian sementara kegiatan atau rekomendasi untuk pencabutan izin industri rokok. Sebab, cepat atau lambat, semakin banyak remaja Indonesia terjerat adiksi nikotin. [WWH/S-26]