SUARA PEMBARUAN DAILY

Mantan Ketua PN Tangerang Dilaporkan ke Mabes Polri

[JAKARTA] Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Suhadi SH yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat eksekusi pengosongan sebuah lahan di Serpong, Tangerang, Banten, akhirnya dilaporkan oleh pemilik tanah tersebut ke Mabes Polri, Senin (28/1).

Suhadi yang kini sebagai pejabat di MA juga diadukan ke Mahkamah Agung (MA) karena disinyalir terkait unprofessional conduct dengan memutarbalikkan amar putusan MA atau memberikan keterangan salah atas kasus tersebut kepada penyidik Mabes Polri sehingga merugikan pihak lain.

Hakim senior tersebut dikabarkan akan diperiksa tim Badan Pengawasan MA awal Februari 2008 dalam rangka mengusut adanya dugaan pelanggaran penanganan eksekusi lahan tersebut yang merugikan warga.

R Wahyudi pemilik lahan di Serpong melalui pengacara Sunarto yang dikonfirmasi SP, di Jakarta, Senin (28/1), membenarkan kliennya telah dirugikan terkait kesalahan itu selanjutnya mengadukan Suhadi dengan minta perlindungan hukum kepada Mabes Polri dan MA.

Menurut Sunarto, surat eksekusi Nomor W29-DE.HT.04.05.78 ditujukan kepada Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri (7/1/2008), isinya tidak benar merugikan R Wahyudi, sebaliknya menguntungkan pihak lain adalah dibuat atau ditandatangani mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H Suhadi SH MH.

Surat tersebut berisi klarifikasi status hukum Eksekusi No 54/BA/Eks/ 1995/PN.Tng.jo.No.112/Pts/Pdt/1993/PN.Tng. "Dari isi surat itu jelas adalah hasil unprofessional conduct yang disinyalir dilakukan H Suhadi. Pasalnya, pada halaman 4 alinea terakhir menyebutkan pelaksanaan eksekusi tersebut salah obyek," kata Sunarto. [G-5]


Last modified: 29/1/08