SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemprov DKI Tak Serius Amankan Aset

[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kurang serius dalam mengamankan aset-aset yang dimilikinya. Sikap tersebut terlihat pada masih banyaknya tanah-tanah milik Pemprov yang belum disertifikasi sehingga berpotensi menimbulkan masalah.

Anggota Fraksi Partai Golkar Abraham M Larobu, kepada SP di Jakarta, Selasa (29/1) mengatakan, pengamanan aset sebenarnya bukan hal yang terlalu sulit seandainya aparat Pemprov memiliki keseriusan mengurusnya. "Ini kan masalah administrasi saja, tetapi kalau diabaikan bisa menimbulkan masalah besar seperti tanahnya hilang, diserobot dan berpotensi jadi sengketa," kata Abraham.

Sebelum jadi masalah yang menghabiskan energi dan materi untuk menyelesaikannya, dia mengimbau Pemprov mengantisipasi lebih dini hal-hal yang kelihatan sepele, tetapi memiliki nilai strategis yang sangat besar. Berdasarkan data, sebanyak 19.081 bidang tanah atau setara 310, 334 juta meter persegi lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta hingga kini belum disertifikasi. Padahal menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa aset negara berupa tanah harus disertifikasi atas nama pemerintah.

Menurut Abraham, luas keseluruhan lahan yang merupakan aset Pemprov DKI mencapai 21.701 bidang tanah atau seluas 10,324 miliar meter persegi. Dari jumlah tersebut, ternyata baru 2.620 bidang tanah atau 14,688 juta meter persegi yang telah disertifikasi. "Jumlah aset yang baru disertifikasi baru 12 persen saja dari total keseluruhan aset lahan milik Pemprov DKI," katanya.

Aset berupa lahan yang belum disertifikasi, saat ini hanya mengantongi dokumen berupa girik, surat pelepasan hak, dan akta jual beli. Padahal, sesuai undang-undang seluruh lahan yang merupakan aset negara haruslah disertifikasi atas nama pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, dalam Kepmendagri Nomor 52 tahun 2004 juga dijelaskan perlunya sertifikasi lahan milik pemerintah untuk menghindari penyerobotan lahan oleh pihak lainnya. Untuk itu, sebelum sertifikasi sebaiknya Pemprov DKI terus mengawasi secara berkala. Tindakan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sengketa apabila nanti Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan lahan tersebut.

Lahan-lahan yang digunakan masyarakat atau lahan Pemprov yang pengelolaannya masih dalam bentuk kerja sama dengan pihak ketiga perlu dicek surat keputusannya. [B-15]


Last modified: 29/1/08