[JAKARTA] Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyempurnakan sistem perdagangan dengan teknologi yang dapat mengawasi transaksi short selling (penjualan cepat) secara transparan. Sistem tersebut, diharapkan selesai seiring dengan penyempurnaan sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS), yang akan diimplementasikan pada akhir 2008.
"Nanti di sistem yang baru, ada kode siapa saja yang melakukan short selling. Dalam perdagangan juga akan kelihatan tandanya. Jadi semua pihak akan tahu, baik jual maupun beli harus ditandai," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, ketika ditemui wartawan di Gedung Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jakarta, Senin (28/1).
Menurut dia, sistem tersebut, disesuaikan dengan rencana Bapepam untuk membuat peraturan yang memperketat pengawasan terhadap transaksi short selling dan transaksi margin. "Aturannya sedang digodok Bapepam. Nanti konsepnya akan dibuat bersama-sama antara BEI, Bapepam, dan pelaku pasar," ujar Erry.
Dia menjelaskan, Bapepam dan BEI tidak bermaksud melarang transaksi short selling. Aturan dan sistem yang dibuat, semata-mata hanya untuk memudahkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan bursa dan menjaga agar tidak terjadi koreksi yang tidak wajar.
Terkait dengan itu, lanjutnya, setiap investor, atau perusahaan efek yang ingin melakukan transaksi short selling, nantinya diwajibkan melapor. Setelah itu, order akan ditandai dan diteruskan ke lantai perdagangan, lalu datanya akan dimasukkan ke dalam sistem JATS, sehingga dapat dipantau oleh pialang di lantai bursa, petugas di kantor broker, bahkan investor.
Dia menambahkan, sistem perdagangan dan pengawasan terhadap transaksi short selling sudah diterapkan di hampir seluruh bursa global. Bapepam dan BEI merasa perlu menerapkan hal ini agar pasar terkendali dan disiplin.
"Kalau tidak diatur, bisa semaunya. Kita tidak larang short selling, yang kita larang adalah short selling yang menyebabkan pasar terkoreksi sangat dalam pada masa bearish-nya," kata Erry.
Sebelumnya, Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan mengenai transaksi short selling dan transaksi margin efek di pasar modal. Hal itu untuk memperketat pengawasan, sekaligus untuk menjaga agar perdagangan saham tidak mengalami koreksi tajam, padahal tidak ada alasan fundamental, seperti yang terjadi pada 22 Januari lalu. [J-9]