emilu 2009 sudah di ambang pintu. Semua pihak yang terkait dengan pesta demokrasi itu mulai melaksanakan tugas awal, seperti yang ditetapkan undang-undang (UU). Salah satunya, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mulai melakukan penelitian terhadap partai politik (parpol) baru.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, parpol baru harus didaftarkan ke Depkumham untuk menjadi badan hukum. Untuk itu, parpol harus memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum dalam UU tersebut. Syarat itu, antara lain, pembentukan dan kepengurusan di tingkat pusat harus melibatkan minimal 30 persen perempuan, memiliki kepengurusan sedikitnya di 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Setelah Depkumham menerima pendaftaran 95 parpol baru diketahui tidak satu pun parpol yang memenuhi persyaratan. Semua parpol belum mengantongi surat keterangan kepengurusan partai yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas). Untuk itu, Depkumham memberikan kesempatan melengkapi persyaratan itu sampai 27 Februari agar bisa segera diverifikasi dan berpeluang mengikuti pemilu. Apabila sampai batas waktu itu persyaratan tak bisa dilengkapi dapat dipastikan parpol itu tak bisa menjadi peserta Pemilu 2009.
Kita memiliki paling tidak dua pandangan mengenai proses verifikasi yang dilakukan Depkumham dan kehadiran parpol baru. Pertama, ketegasan Depkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) supaya parpol melengkapi semua persyaratan patut diacungi jempol. Berbagai masalah yang muncul di negeri ini biasanya diawali dengan kompromi terhadap peraturan perundang-undangan. Persyaratan yang sudah ditetapkan dengan mudah dilanggar dan dapat dipastikan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Semua itu bisa terjadi karena aparatur pemerintah yang seharusnya bertugas menegakkan aturan justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Sayangnya, ketegasan itu tidak diikuti proses verifikasi faktual. Mengutip pernyataan Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Depkumham Asyarie Syihabudin, proses verifikasi untuk memperoleh status badan hukum dilakukan satu arah. Bakesbanglinmas cukup menerima pemberitahuan dan penyerahan berkas dari parpol.
Kita mendesak verifikasi faktual tetap dilakukan meskipun waktu yang tersedia sangat terbatas. Kita tak bisa berharap pada kejujuran parpol melaporkan kepengurusan di daerah karena kepercayaan rakyat pada parpol semakin menurun. Parpol yang sudah berkiprah saja masih sulit dipercaya, apalagi parpol baru yang belum jelas sepak terjangnya. Kedua, kita menyayangkan berbagai bentuk sosialisasi parpol baru karena mereka lebih mengutamakan urusan eksternal. Seharusnya urusan internal diselesaikan dulu, baru mulai menunjukkan eksistensinya. Sejumlah elite parpol baru berlomba muncul di hadapan publik dan tampil di media massa, tetapi ternyata tak becus menyiapkan kepengurusan di daerah. Kenyataan itu menunjukkan mereka lebih senang dengan "kulit" daripada "isi". Pendekatan ke publik harus diimbangi dengan penataan internal organisasi, sehingga parpol menjadi kredibel.
Akhirnya, kita berharap Depkumham betul-betul tegas dan konsisten menyaring parpol baru. Parpol yang tidak memenuhi persyaratan tak perlu diverifikasi. Sedangkan untuk parpol baru, hendaknya membereskan berbagai persyaratan. Rakyat semakin melek politik, sehingga tantangan parpol di masa depan semakin berat. Kehadiran parpol baru menjadi tak bermakna bila hanya menjadi panggung bagi petualang politik.