
Ali Masykur Musa

luktuasi pembenahan sistem pemerintahan di Indonesia kini sedang diuji. Banyak kalangan yang menuntut hak mengakses posisi jabatan publik. Di antara yang paling menonjol beberapa waktu lalu adalah pro-kontra masalah calon perseorangan (independen). Kini, ketika pelaksanaan pemilu sudah di depan mata pro-kontra itu kembali mengemuka.
Perdebatan tentang calon independen selain dilatari oleh keterbukaan di segala aspek kehidupan, juga dimotivasi banyaknya potensi sumber daya manusia Indonesia yang tidak terdiseminasi dengan baik di ruang publik, termasuk menjadi kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keran keterbukaan semakin nyata dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 23 Juli 2007. MK memutuskan, tidak hanya partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon, tapi perseorangan juga dapat bersaing dengan calon-calon dari partai politik. Itu artinya ada kesamaan hak bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. Siapa pun memiliki hak untuk menduduki jabatan kepala daerah.
Bagi berbagai kalangan, keberadaan calon independen membuka aspirasi masyarakat secara langsung tanpa harus melalui parpol lagi. Ini merupakan langkah maju dan semakin membuka peluang bagi mereka yang ingin memajukan daerahnya tanpa harus melalui jalur partai lagi.
Sebaliknya, calon independen justru menjadi problem tersendiri bagi partai politik. Ada semacam ketakutan kolektif yang hinggap di benak para politisi kita. Calon independen seolah monster yang siap melahap kursi empuk yang kini mereka duduki. Hal itu menjadi salah satu alasan kenapa regulasi tentang calon independen belum juga dibuat. Mestinya, putusan MA atas UU No. 32 Tahun 2004 segera disikapi oleh para fraksi di DPR mengingat pemilu sudah semakin dekat.
Saya menegaskan bahwa munculnya calon independen dalam pemilihan kepala daerah sebagai suatu proses politik tentu baik sekali. Itu merupakan perkembangan dari demokrasi di Indonesia. Tentu positif jika dalam proses rekrutmen kepemimpinan ada ruang untuk calon independen.
Munculnya calon independen dalam pilkada sebenarnya memberikan ruang apresiasi kepada rakyat untuk menentukan pilihan politiknya, terutama dalam seleksi kepemimpinan nasional. Rakyat punya beragam pilihan, baik pilihan dari unsur partai maupun pilihan yang non-partai.
Menurut hemat saya, putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sinyal peringatan bagi partai politik untuk segera memperbaiki diri. Dengan adanya putusan MK tersebut maka partai politik harus berbenah karena setiap orang yang dinilai layak dapat mencalonkan diri tanpa adanya dukungan dari partai.
Namun, keberadaan calon independen seharusnya tidak dipandang sebagai cara untuk mengabaikan partai politik dalam sistem demokrasi. Untuk itu, saya memandang perlu partai politik untuk berubah menjadi lebih baik dan bekerja keras menyediakan orang-orang partainya yang memiliki kualitas memadai.
Kalau partai politik tidak merespons dengan baik justru delegitimasi akan berjalan sangat sistematis dan akan membuat negara dengan sistem demokrasi menjadi ambruk. Di negeri ini partai politik sedang bergolak, tetapi orang belum mau tunduk pada wibawa partai.
Autokritik Parpol
Makin membesarnya angka golput dan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik harus menjadi semacam autokritik terhadap parpol. Masyarakat sebenarnya masih sayang pada partai politik yang benar-benar peduli dengan kepentingan konstituennya.
Oleh karena itu, ke depan harus dibenahi internal parpol. Konflik-konflik di internal parpol hendaknya tidak terjadi lagi atau setidaknya bisa diselesaikan di internal partai. Kasarnya, bagaimana elite politik bisa memperjuangkan kepentingan rakyat jika di antara mereka sendiri selalu ribut, berebut posisi dalam kepemimpinan? Jika konflik tidak bisa diselesaikan, akhirnya pihak yang kalah membuat partai baru. Fenomena seperti itu memperlihatkan kepada rakyat betapa elite politik hanya berorientasi pada kekuasaan, bukan untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
Dengan adanya calon independen tentu calon-calon dari partai politik tidak perlu merasa tersaingi, karena hal itu upaya untuk lebih mengapresiasi aspirasi (pilihan) rakyat. Dalam pengertian bahwa rakyat lebih bebas memilih atau menentukan calon pemimpinnya, tanpa harus terpaku pada calon-calon dari partai politik.
Dalam kaitan inilah mau tidak mau elite-elite dari parpol harus terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga kredibilitas sebagai pimpinan parpol. Upaya pembenahan di internal partai politik harus dilakukan, jika partai politik tidak ingin ditinggalkan konstituennya.
Persaingan juga menuntut partai politik lebih giat menggairahkan dan menggerakkan mesin politiknya dalam upaya mengagregasikan kepentingan rakyat, jika parpol ingin tetap survive. Pada saat yang bersamaan hal itu akan dapat menekan biaya politik pilkada. Keikutsertaan calon independen akan mendorong partai untuk mengubah paradigma dan orientasi parpol, dari kekuasaan dan money politics ke society oriented.
Sekali lagi, elite-elite partai politik tidak perlu merasa tersaingi dengan munculnya calon perorangan. Pengalaman menunjukkan, di luar negeri, misalnya, jarang sekali calon-calon independen bisa memenangkan pemilihan. Bagaimana pun yang efektif melakukan proses rekrutmen kepemimpinan politik adalah partai-partai politik. Calon yang menang dalam pemilihan umumnya menggunakan kendaraan partai politik.
Calon independen tentunya membuka peluang lebih luas lagi bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kemampuan dan potensi untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Sebab, selama ini warga yang tidak didukung parpol tidak bisa ikut pilkada.
Dengan adanya calon independen bisa saja nanti seorang yang selama ini terkenal baik dan pintar serta memiliki komitmen kemasyarakatan yang tinggi memiliki kesempatan ikut pilkada. Bisa jadi, orang-orang seperti ini yang nantinya akan terpilih dan dirindukan rakyat.
Akhirnya, tinggal bagaimana pemerintah, partai politik, dan DPR secara arif menyikapi hal ini. Jangan sampai pembahasan RUU ditunda-tunda hanya karena tarik ulur kepentingan politik sesaat.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP PKB dan anggota Komisi XI DPR