SUARA PEMBARUAN DAILY

Pembunuhan Munir

Mantan Dirut Garuda Dituntut 1,5 Tahun

SP/YC Kurniantoro

Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/1) pagi, untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Indra Setiawan dituntut 1,5 tahun penjara.

[JAKARTA] Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan aktivis HAM Munir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra terbukti bersalah karena turut membantu memberikan kesempatan kepada mantan pilot PT Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto melaksanakan rencana pembunuhan terhadap Munir. Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Didik Farkhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (25/1).

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menggunakan jasa penerbangan Garuda. Perbuatan terdakwa juga merusak citra Garuda sebagai perusahaan penerbangan nasional. Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan," kata JPU.

Indra Setiawan, kata JPU, terbukti bersalah karena mengeluarkan surat tertanggal 11 Agustus 2004 berisi penempatan Pollycarpus sebagai staf perbantuan di bagian Corporate Security PT Garuda. Surat tugas yang dikeluarkan Indra itu dijadikan dasar oleh Pollycarpus untuk pergi ke Singapura dengan menggunakan pesawat yang sama dengan yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.

Dalam persidangan yang dipimpin Heru Pramono, Indra menyatakan, keberatan atas tuntutan tersebut. Pada persidangan sebelumnya, JPU menjerat Indra Setiawan dengan Pasal 340 jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Pada persidangan terpisah, mantan Sekretaris Chief Pilot Airbus 330 PT Garuda, Rohainil Aini juga menghadapi tuntutan JPU. Namun sampai berita ini diturunkan, pembacaan tuntutan terhadap Rohainil masih berlangsung. Rohainil dijerat dengan dakwaan berlapis.

Pada dakwaan pertama, Rohainil dijerat pasal yang sama dengan Indra, yaitu Pasal 340 jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu pembunuhan berencana. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pembuatan surat palsu.

Rohainil dipersalahkan karena mengubah jadwal tugas Pollycarpus pada 6 September 2004 yang semula stand by di Jakarta menjadi terbang ke Singapura sebagai kru tambahan pesawat GA 974 Jakarta-Singapura. Rohainil mengaku menerbitkan nota perubahan jadwal tersebut atas permintaan Polly- carpus. Dalam penerbangan itu, Munir ditemukan tewas keracunan arsenik. [M-17]


Last modified: 25/1/08