
[JAKARTA] Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan mematok harga minyak goreng curah pada harga Rp 5.000-Rp 6.000 per kg. Namun, kebijakan tersebut akan menimbulkan konsekuensi pemberian subsidi bagi minyak goreng curah dengan kontrol peredarannya sangat ketat.
"Jika kebijakan tersebut diberlakukan, minyak goreng curah harus diberi kemasan khusus dan diberi tanda khusus untuk mencegah penyelewengan distribusi," kata Menteri Pertanian, Anton Apriyantono kepada SP, Jumat (25/1) pagi, berkaitan dengan melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri.
Kamis (24/1) malam, Anton, selaku Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, memanggil para pengusaha sawit untuk mencari penyelesaian yang adil guna mengatasi kemelut harga minyak goreng saat ini. "Dalam waktu dekat, pemerintah akan berkoordinasi untuk menentukan kebijakan yang tepat dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha," ujar Anton.
Menurutnya, persoalan minyak goreng di Indonesia bukan karena faktor produksi, karena kenyataannya produksi sawit dalam negeri sangat melimpah. "Namun, kebanyakan karena faktor eksternal, seperti naiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dunia, yang sangat kuat mempengaruhi harga minyak goreng di dalam negeri. Untuk itu, kami meminta pengusaha untuk memberlakukan harga minyak goreng di dalam negeri pada tingkat harga yang terjangkau masyarakat luas," katanya.
Total kebutuhan minyak goreng nasional hanya sekitar 300.000 ton per bulan, atau sekitar 5-10 persen dari ekspor CPO Indonesia. "Mengenai pembatasan ekspor minyak sawit mentah nasional sudah dilakukan dengan cara penerapan pungutan ekspor," ujar Anton.
Sementara itu, saat berdiskusi dengan jajaran Redaksi Suara Pembaruan, Kamis (24/1) malam, Mentan menjelaskan, kendala utama lonjakan harga minyak goreng adalah tidak teraturnya arus perdagangan dan distribusi di pasar. Sementara persaingan tidak sehat selalu terjadi di pasaran.
Produsen ramai-ramai menaikan harga, ketika mengetahui harga CPO naik. Padahal produsen tidak perlu khawatir karena stok dalam negeri cukup, sehingga seharusnya tidak perlu latah menaikkan harga.
Kuota Ekspor
Dia menyarankan, apabila harga minyak goreng tetap tinggi, pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan, harus menerapkan kuota ekspor untuk CPO. Pemerintah menghitung kebutuhan dalam negeri baru kemudian diizinkan ekspor. Apabila cara tersebut tidak berhasil juga, maka mekanisme domestic market obligation (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan domestik harus segera diterapkan. "Kalau tiga instrumen stabilisasi harga minyak goreng tidak bisa menurunkan harga, kouta ekspor dan DMO harus diterapkan," papar Anton.
Sementara itu, produksi CPO pada 2005 sebanyak 13,6 juta ton, dengan total ekspor 10,44 juta ton. Pada 2006 total produksi CPO 16,3 juta ton dengan total ekspor 12,15 juta ton. Pada 2007 total produksi 17,37 juta ton dan total ekspor 12,8 juta ton.
"Tidak ada masalah dalam produksi CPO dalam negeri. Pada 2007, total kebutuhan CPO dalam negeri sebanyak 4,5 juta ton dari total produksi sebesar 17,3 juta ton. Sisa produksi CPO sekitar 12,8 juta ton dipakai untuk ekspor. Produksi CPO berlimpah, namun harga minyak goreng terus naik. Seharusnya, pemerintah bisa mengurangi ekspor, dan mencukupi kebutuhan di dalam negeri dahulu agar harga stabil," papar Anton.
Fakta di lapangan, harga minyak goreng curah dan kemasan sejak awal Januari 2008 terus melonjak, bahkan sempat menyentuh harga Rp 11.000-Rp 12.000 per kg. Harga minyak goreng saat ini merupakan yang tertinggi sejak diberlakukannya tiga instrumen fiskal pada pertengahan 2007.
Berdasarkan pantauan SP, Kamis (24/1), harga minyak goreng curah di Pasar Otista dan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur rata-rata Rp 10.500-Rp 11.500 per kg. Sementara harga minyak goreng kemasan Rp 12.000- Rp 12.500 per liter. Sebelumnya, harga minyak goreng tertinggi di Desember 2007 berkisar pada Rp 9.500- Rp 10.000/kg.
Tiga Instrumen
Tahun lalu, guna menekan harga minyak goreng, pemerintah menetapkan tiga instrumen stabilisasi harga, yakni pembebasan pajak pertambahan nilai dari 10 persen menjadi nol persen, pajak eskpor dinaikan menjadi 10 persen dari 7,5 persen, serta pemberian subsidi minyak goreng sebesar Rp 2.500 per liter untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Sayangnya, tiga instrumen tersebut belum mampu menstabilkan harga minyak goreng di posisi Rp 9.000 per kg. Padahal sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, posisi stabil minyak goreng yakni di level Rp 9.000-Rp 9.500 per kg.
Tetapi, tetap saja harga minyak goreng dalam negeri tidak bisa jauh berbeda dengan pergerakan harga CPO internasional. Saat ini, harga CPO di Rotterdam menyentuh US$ 1.000/ton.
Mari mengatakan, tidak mungkin harga minyak goreng di dalam negeri stabil, sementara harga CPO melonjak naik. "Harga minyak goreng dalam negeri tidak bisa berbeda jauh dengan harga CPO. Kalau terlalu berbeda jauh, produsen akan memilih menjual ke luar daripada mencukupi kebutuhan dalam negeri," ujar Mari. [EAS/L-11]