[BANYUWANGI] Samsul Hadi, Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, 2000-2005 divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat yang diketuai Tani Ginting SH, hukuman enam tahun penjara, Kamis (24/1). Kendati majelis hakim tidak membebani terdakwa dengan denda dan mengembalikan uang pengadaan dok apung kapal sebesar Rp 25,5 miliar karena tidak terbukti merugikan negara, dia diperintahkan tetap ditahan.
Vonis majelis hakim PN Banyuwangi itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Kabul SH, delapan tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara Rp 25,5 miliar. Samsul langsung mengajukan banding.
"Kalau saya yang dikejar-kejar terus dan dije- rat (pelanggaran UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), bagaimana dengan PT Dumas yang justru membawa lari uang itu?," kata Samsul sebelum meninggalkan halaman PN Banyuwangi.
Samsul mengajukan banding justru sebagai upaya untuk menyelamatkan uang negara Rp 25,5 miliar yang dibawa kabur PT Dumas, rekanan pemerintah kabupaten waktu itu, kembali ke kas negara. Jangan sampai uang rakyat itu hilang.
Seharusnya kasus penyertaan modal ditangani melalui UU Perseroan yang justru tidak pernah disentuh JPU maupun majelis hakim. "Anda bisa bayangkan, kalau PT Dumas saja tidak tersentuh hukum, bagaimana saya dijatuhi hukuman? Apa ini tidak terbalik," katanya.
JPU mendakwa Samsul menyalahgunakan wewenang dan jabatan bupati, terkait dengan penyerta- an modal pengelolaan dan pengadaan dok kapal apung. Samsul dalam dakwaan subsider, dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 yang diperbarui menjadi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menurut JPU, terdakwa sebagai kepala daerah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara. [070]