[KUPANG] Pembangunan 1.000 unit rumah di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai masalah. Pasalnya, para pemilik tanah yang juga warga Oelnasi mendesak Koperasi Penambang Rakyat (Kobarindo) selaku pelaksana agar melunasi biaya pembebasan tanah sebelum melaksanakan pembangunan.
Adam Saba'at, pemilik tanah yang juga Ketua RT 02/ RW 01 Desa Oelnasi, ketika ditemui di kediamannya, Jumat (25/1) pagi mengatakan, pihak Kobarindo awalnya sepakat untuk merealisasi biaya pembebasan 43 hektare tanah milik 54 warga Oelnasi pada September 2007. Kenyataannya, pada pertengahan September, Kobarindo hanya membayar panjar antara Rp 2-3 juta kepada setiap pemilik tanah.
Tindakan Kobarindo tersebut menuai protes para pemilik tanah, di mana lima pemilik tanah menolak pembayaran panjar tersebut. Sehingga dibuatlah perjanjian tertulis, di mana Kobarindo berjanji akan meluniasi harga pembebasan tanah pada 10 Desember 2007. Ternyata, hingga kini Kobarindo tidak merealisasi perjanjian tertulis tersebut.
Memacu Pertumbuhan
Pemilik tanah lainnya, Ayub Saba'at mengatakan, mestinya program pembangunan 1.000 unit rumah tersebut sangat membantu warga Oelnasi. Sebab, otomatis akan dibangun jalan raya, sekolah, rumah ibadah, pasar dan berbagai fasilitas lainnya yang memacu perkembangan dan pertumbuhan wilayah Oelnasi yang selama ini terbelakang.
Camat Kupang Tengah, Kris Koroh mengatakan, Kobarindo diminta untuk sementara menghentikan kegiatan pembangunan perumahan tersebut agar tidak memperpanjang masalah hingga pembayaran biaya pembebasan tanah diselesaikan dengan para pemiliknya. Saat ini masih ada waktu untuk menyelesaikan masalah itu.
Sementara itu, Kasat Pidana Umum Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT, AKBP Agus Suryanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami pengaduan Hendra Gunawan M, Direktur PT Mega Tama Permai yang melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang dilakukan pengurus Kobarindo.
Dikatakan, polisi akan memeriksa para pengurus Kobarindo dan Hendra Gunawan sebagai saksi pelapor. [120]