[SURABAYA] Sebanyak 155 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Jawa Timur (Jatim), dipulangkan Pemerintah Malaysia, karena tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.
"Mereka tiba di Pelabuhan Gapura Surya, Surabaya, Kamis (24/1) ini dengan Kapal Motor Penumpang (KMP) Ceremai dari Riau," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Dinas Tenaga Kerja Jatim, Safak di Surabaya, Rabu (23/1).
Dengan demikian, jumlah TKI ilegal yang dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Jatim, sejak 2 Januari 2008, mencapai 514 orang. Mereka terdiri dari 388 laki-laki dan 126 perempuan. Sementara itu total TKI ilegal yang dideportasi tahun 2007 sebanyak 11.390 orang.
Para TKI sebelum dideportasi, menjalani proses hukuman, karena tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja. Pemerintah setempat secara berkala melakukan operasi penertiban terhadap tenaga-tenaga kerja asing termasuk TKI.
Dinas Tenaga Kerja Jatim, dalam pemulangan TKI ilegal asal daerah ini, melakukan kerja sama dengan Tim Pemulangan TKI di Kepulauan Riau. Dari Kepulauan Riau mereka diangkut menggunakan kapal motor, kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka di berbagai daerah di Jatim. [080]