SUARA PEMBARUAN DAILY

Rp 214 Miliar Pajak Bahan Bakar di Sulsel Dipertanyakan

[MAKASSAR] Selama 2007, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 214 miliar. Penggunaan pajak tersebut tak jelas arahnya. Gerakan Transparansi Anggaran (GTA) mempertanyakan dana tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.

Ketua GTA Sulsel, Harly Sarebong, di Makassar, Sulsel, Kamis (24/1) mengatakan, selama ini penerimaan dana tersebut tidak transparan dan terindikasi penggunaannya tak sesuai sasaran.

Selama ini masyarakat tidak mengetahui jika setiap mereka membeli bahan bakar untuk kendaraan bermotor telah dikenakan pajak langsung yang disebut PBBKP. "Setiap liter bahan bakar yang digunakan masyarakat untuk kendaraan bermotor, memberi kontribusi pajak yang menjadi hak pemda," kata Harly didampingi sekretarisnya, Arif Bahagiawan Djafar.

Salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan Sulsel yang dihubungi mengaku tak tahu menahu dengan penerimaan pajak dari pertamina itu.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Pertamina Pemasaran BBM Retail Region VII Sulawesi, Maluku, dan Papua, Najamuddin Madjid membenarkan adanya penyaluran dana hasil PBBKP 2007 dari pertamina, jumlahnya lebih Rp 214 miliar dan disalurkan melalui rekening pemprov.

Pajak tersebut terdiri dari pajak penggunaan bahan bakar premium sekitar Rp 107 miliar, solar sekitar Rp 106 miliar dan pertamax sekitar Rp 489 juta, diserahkan langsung pihak pertamina melalui rekening pemerintah daerah di Bank Sulsel. "Pungutan pajak itu setiap bulan kami serahkan melalui rekening Bank Sulsel dan pemprov yang memiliki kewenangan untuk membagikan dana tersebut ke 23 kabupaten/kota di Sulsel," katanya. [148]


Last modified: 25/1/08