[SURABAYA] Pengembalian uang gratifikasi senilai Rp 240 juta dari 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak mempengaruhi tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, melanjutkan penyidikan. Proses hukum terhadap pemberian ha- diah untuk meloloskan anggaran proyek busway Surabaya, tetap berjalan.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Reskrim Polda Jatim, Kombes Pol Rusli Nasution, di Surabaya, Kamis (24/1).
Guna mengusut kasus pemberian hadiah dari pemkot untuk 45 anggota DPRD Surabaya tersebut, tim penyidik Satuan Pidana Korupsi (Satpikor) Polda Jatim, pada Kamis (24/1) memeriksa empat pejabat yang terkait dengan pemberitaan gratifikasi. Mereka adalah Asisten II Muklas Udin, Sekretaris DPRD SurabayaAbu Chazim Latif, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Purwito dan staf Asisten II Bambang Priyono.
Mereka diperiksa selama tujuh jam, namun seusai pemeriksaan mereka tidak bersedia memberi keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Pudji Astuti mengatakan, status keempat pejabat dan staf tersebut masih sebagai saksi. Mereka masih bisa dimintai keterangan lagi, jika dalam perkembangan terhadap rencana pemeriksaan 45 anggota DPRD secara bergiliran, masih ada yang dianggap kurang.
Kasus ini mencuat setelah dua dari 45 anggota DPRD Surabaya, mengembalikan uang gratifikasi kepada Polda Jatim. Karena pemberian itu berbau korupsi, Polda Jatim dengan cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Uang senilai Rp 240 juta dikembalikan kepada Pemkot, sedangkan Rp 10 juta dijadikan barang bukti tim penyidik.
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menjelaskan, saksi pelapor dugaan gratifikasi Rp 250 juta ini harus mendapatkan perlindungan polisi, sehingga tak bisa jadi tersangka. [ES/080]