[JAKARTA] Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Jenderal (Purn) Rusdihardjo segera dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Kamis (24/1) telah melimpahkan berkas perkara Rusdihardjo ke pengadilan.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanwitra membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara atas nama Rusdihardjo dari KPK. Soal kapan sidang mulai digelar, dia menjelaskan, bahwa berkas perkara akan terlebih dahulu diserahkan kepada Ketua PN Jakpus untuk ditetapkan majelis hakim yang akan mengadili. "Kemungkinan pekan depan, majelis hakim sudah dibentuk dan akan disidangkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1). Seperti diketahui, Rusdihardjo ditetapkan tersangka sejak Maret 2007. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pungutan ganda biaya keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia 2004-2006.
Mantan Kapolri itu diduga menikmati dana pungli di KBRI sekitar 30.000 -40.000 ringgit Malaysia per bulan, atau total dana sebesar 317.700 ringgit.
Menurut perhitungan KPK, perbuatan Rusdihardjo telah merugikan negara sebesar 6.150.051 ringgit atau sekitar Rp 15 miliar. Rusdihardjo juga diduga menerima 800.000 ringgit atau setara dengan Rp 2 miliar dari total kerugian negara. Rusdi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pelimpahan perkara, kewenangan penahanan terhadap terdakwa sudah berpindah ke majelis hakim yang menangani perkara. Belum diketahui, apakah nantinya majelis hakim akan memindahkan Rusdihardjo dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua Depok atau tidak. Biasanya, PN Jakarta Pusat menitipkan para terdakwa di Rutan Salemba atau Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun, tidak menutup kemungkinan terdakwa ditahan di cabang- cabang rutan lain yang telah ditetapkan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Soal Rutan yang ada di Gedung KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebuah tim dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM pernah meninjaunya. Namun tim tersebut meminta sejumlah perbaikan agar sesuai dengan standar atau syarat yang ditentukan. "Setelah persyaratan terpenuhi, kita akan ajukan izin ke Menteri Hukum dan HAM," kata Johan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta seusai bertemu Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan izin Rutan KPK jika telah memenuhi syarat. Depkumham akan melakukan penilaian bila sudah ada pengajuan dari KPK. "Jadi kalau sudah resmi menjadi rutan, bisa langsung operasional," kata Andi. [M-17]