
[JAKARTA] Jumlah majelis hakim ad-hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lebih banyak daripada hakim karir harus tetap dipertahankan. Keberadaan hakim karier sampai saat ini belum bisa diharapkan dan masih rentan disuap.
"Komposisi pengadilan Tipikor yang mayoritas ad-hoc-lah yang menyelamatkan pengadilan itu selama ini. Memperbanyak hakim karier membuat pengadilan Tipikor menjadi rentan, membunuh pengadilan Tipikor," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum, UGM, Yogyakarta, Denny Indrayana, kepada SP, Jumat (25/1) pagi.
Denny mengatakan hal itu, sehubungan dengan keprihatinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, bahwa hakim karier pada majelis hakim pengadilan Tipikor sangat kurang sehingga perlu diperbanyak.
Antasari juga tidak setuju dengan 30/2002 tentang KPK yang menyatakan, melakukan penggeledahan dan pencekalan pada saat penyelidikan dan penyidikan.
"Masa kita mencurigai seseorang melakukan korupsi, langsung kita cekal. Saya tidak setuju itu. Saya menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum," kata mantan Direktur Penuntutan pada Tindak Pidana Umum Kejagung itu dalam diskusi bersama jajaran redaksi SP di Jakarta, Selasa (22/1).
Pasal 12 ayat (1) UU KPK berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang, (a) melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; (b) meminta keterangan instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri...; (i) meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana yang sedang ditangani".
Denny menegaskan, pola pikir Antasai sangat "biasa" dan akan merusak kewenangan KPK. Untuk itu pimpinan KPK lainnya,
agar tidak mengikuti pemikiran Antasari. "Saya minta cara-cara yang luar biasa yang dilakukan KPK selama ini, seperti melakukan penggeledahan dan pencekalan (cegah dan tangkal) harus terus dilakukan," kata Direktur Indonesiaan Court Monitoring itu.
Senada dengan itu, pakar hukum pidana dan pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, meminta Antasari agar tidak mempermainkan harapan sebagian terbesar rakyat Indonesia yang hampir frustasi dengan maraknya korupsi.
Pengadilan Tipikor dan KPK, kata Yenti, dibentuk untuk memperkuat dan mempercepat penegakkan UU Korupsi, sebagai langkah progresif selama angka korupsi masih tinggi.
Langkah penggeledahan dan pencekalan saat penyelidikan dan penyidikan merupakan langkah antisipatif, dan langkah ini juga extraordanary (luar biasa) untuk menghadapi kejahatan extrordanary. "Pengalaman selama ini kan selalu terlambat mencekal," kata dia.
Dijelaskan, KPK tidak akan mempunyai nilai lebih jika disamakan dengan kejaksaan. KPK harus tetap melaksanakan penegakkan hukum sesuai UU KPK.
Denny juga menambahkan, dia khawatir memang secara sengaja Antasari ingin menghilangkan kewenangan KPK sehingga hal itu harus dilawan. [E-8]