SUARA PEMBARUAN DAILY

Pemekaran Wilayah

DPR Lecehkan Majelis Rakyat Papua

[JAYAPURA] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif tentang pembentukan 21 daerah baru, termasuk empat provinsi baru di Papua, dinilai telah melecehkan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Pasal 76 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua tertulis, "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang".

Wakil Ketua II MRP Hanna Hikoyabi mengatakan tidak mengerti apa yang dilakukan DPR. "Kita harus saling menghargai," kata Hanna kepada SP di ruang kerjanya, Kantor MRP di Kotaraja, Kamis (24/1).

Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) MRP Hofni Simbiak mengaku tidak pernah ada persetujuan dari pihaknya mengenai pemekaran provinsi. "MRP tidak pernah mengeluarkan persetujuan tentang pemekaran. Padahal dalam UU Otsus Papua seharusnya ada persetujuan MRP dulu. Ini sama saja DPR telah melecehkan UU Otsus Papua juga MRP," ujarnya.

Menurut Hofni, DPR telah melanggar komitmen untuk menjalankan UU Otsus Papua secara benar. "UU Otsus adalah alat rekonsiliasi Papua dengan Jakarta, tapi telah dihancurkan kembali dengan orang Jakarta. Semua proses itu tidak dilalui. Ini seolah-olah DPR RI mewakili rakyat Papua dengan mengesahkan RRU itu," kata Hofni.

Dosen Sekolah Teologi Fajar Timur Papua, Pastor Neles Tebay menegaskan menyelesaikan masalah di Papua tidak ada jalan lain yaitu harus konsisten melaksanakan UU Otsus Papua, bukan menciptakan pemekaran provinsi.

"Harus dilakukan evaluasi dulu atas implementasi UU Otsus Papua. Orang-orang Papua dan Jakarta harus duduk bersama bukan mencari kesalahan. Ini dilakukan agar diketahui apa yang menghambat sehingga UU Otsus tidak dijalankan secara konsisten. Setelah itu kedua pihak bisa mencari solusi," ujarnya.

Dikatakan, bila pemekaran dipaksakan berarti pemerintah pusat telah melanggar undang-undang yang dibuat sendiri. Pemaksaan pemekaran juga menunjukkan kalau pemerintah tidak konsisten terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

Hal senada dikatakan Ketua Solidaritas Nasional untuk Papua Bonar Tigor Naipospos. Menurut dia, RUU usul inisiatif DPR tentang Pemekaran Wilayah bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2001. DPR dianggap tidak menghargai MRP sebagai representasi kultural orang Papua.

Bonar mendesak DPR untuk menaati dan menghargai kebijakan otsus yang berlaku di Papua. RUU inisiatif DPR itu menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakpedulian DPR tentang persoalan di Papua. "Penambahan provinsi baru di Papua bukan jawaban atas persoalan di sana, malah akan menyedot keuangan negara," ujarnya. [ROB/O-1]


Last modified: 25/1/08