SUARA PEMBARUAN DAILY

Parpol Baru Belum Lolos Verifikasi

[JAKARTA] Sebanyak 95 parpol baru yang mendaftar ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) untuk mendapat status badan hukum belum memenuhi syarat untuk bisa diverifikasi. Karena itu, Depkumham memberikan kesempatan kepada 95 parpol itu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Batas akhir penyerahan kelengkapan persyaratan adalah pada 27 Februari 2008. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Depkumham, Syamsudin Manan Sinaga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/1).

Syarat yang masih harus dipenuhi oleh parpol untuk menjadi badan hukum adalah kutipan akta notaris yang memuat nama-nama pendiri paling sedikit 50 warga negara Indonesia dan telah berusia 21 tahun. Harus disertakan pula 30 persen keterwakilan perempuan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, dan kepengurusan parpol tingkat pusat dengan menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Selain itu, kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen yang diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) masing-masing parpol.

Parpol juga harus memiliki rekening atas nama partai berupa keterangan dari bank. Asas dan ciri parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan mempunyai kepengurusan 60 persen dari jumlah seluruh provinsi di Indonesia yang disertai dengan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari provinsi bersangkutan yang menyatakan bahwa kepengurusan parpol tersebut telah dilakukan keberadaannya.

Selain itu juga harus disertai foto kopi KTP yang disahkan pejabat yang berwenang atas nama ketua, sekretaris, dan bendahara partai yang bersangkutan. Ditambahkan juga, perlu surat pernyataan bahwa yang bersangkutan benar menjadi pengurus parpol dan tidak menjadi anggota partai lain.

Hal lain yang menyangkut dengan kepengurusan adalah diharuskan 50 persen dari jumlah kabupaten dan kota dari satu provinsi yang disertai surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari kabupaten/kota bersangkutan yang menyatakan kepengurusan parpol tersebut benar telah dilaporkan.

Selain itu kepengurusan harus mempunyai 25 persen dari jumlah kecamatan yang ada dari satu kabupaten/kota, yang disertai dengan surat keterangan dari camat bersangkutan. Surat camat itu menyatakan bahwa kepengurusan parpol benar telah dilaporkan keberadaannya.

Sekretariat Parpol

Syarat lain, harus ada surat keterangan domisili sekretariat kantor dari lurah atau kepala desa setempat yang meliputi sekretariat dewan pimpinan pusat partai, sekretariat parpol tingkat provinsi, sekretariat parpol tingkat kota dan sekretariat parpol tingkat kecamatan. Lalu, perlu ada bukti sah kantor berupa sertifikat, perjanjian sewa, perjanjian pinjam-pakai atau perjanjian lain. "Jangan sampai ada partai politik yang tidak ada kantornya," kata Syamsudin.

Parpol juga harus mengajukan dua lembar lambang asli dan lima foto kopi yang telah memuat makna dan arti dari lambang partai. Bagi partai politik yang bermasalah, seperti kepengurusan ganda, harus diselesaikan secara internal. "Namun, pada akhirnya, Depkumham akan memutuskan salah satunya berdasarkan fakta dan persyaratan yang bisa dipenuhi," kata dia.

Soal partai politik lama, Syamsudin mengatakan tidak perlu mendaftar lagi karena sudah berstatus badan hukum. "Di sini, Depkumham hanya memberi status badan hukum sedangkan persyaratan lain, seperti harus memenuhi minimal 3 persen kursi di DPR, merupakan hak dan wewenang lembaga lain, seperti KPU," ujarnya. Syamsudin menegaskan, verifikasi parpol yang dilakukan Depkumham sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. [E-8]


Last modified: 25/1/08