[JAKARTA] Orangtua murid dan siswa diminta berani melawan korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan pihak sekolah. Pemberantasan korupsi di sekolah masih terkendala. Sejauh ini, sulit memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan anggaran pendidikan di sekolah, baik dana dari negara maupun yang dipungut dari orangtua.
"Orangtua dan siswa seharusnya berani melawan berbagai tindak penyimpangan yang dilakukan sekolah, termasuk pungutan liar atau pungli," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eka Tjiptadi, kepada SP, di Jakarta, Jumat (25/1).
Eka menerangkan, tanpa adanya perlawanan dari orangtua murid dan siswa maka pungli akan semakin merajelala. KPK, kata Eka, memang tengah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi tindak korupsi yang dilakukan institusi pendidikan. Salah satunya adalah mengadakan seminar dan lokakarya di sekolah-sekolah. Kegiatan itu untuk mendorong keberanian siswa ikut memberantas korupsi.
Dia mengakui, mekanisme sanksi terhadap dugaan korupsi di sekolah memang belum ada yang memberikan efek jera. Setiap kali ada dugaan penyimpangan oleh kepala sekolah hanya diselesaikan dinas pendidikan dengan cara dimutasi ke sekolah lain.
"Sementara itu, dugaan penyelewengan itu sendiri tidak ditindaklanjuti atau diperiksa. Penyelewengan yang terjadi di sekolah kian sulit terungkap karena aspek birokrasi. Pelaporan ke kepolisian, misalnya, umumnya terkendala bukti material karena sebelumnya pejabat sekolah sendiri bersifat tidak transparan.
Kurikulum Antikorupsi
Guna memberantas korupsi yang terjadi di sekolah, Eka menegaskan, KPK dan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, tengah menggodok kurikulum pendidikan pemberantasan korupsi dan akan diusulkan ke pemerintah. Kurikulum itu akan dimasukkan dalam mata pelajaran untuk sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA).
Dia mengatakan, dalam menggodok konsep ini, KPK akan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional. Menurutnya, tahapan pengetahuan yang diberikan di SD sampai SMA tentunya berbeda dan disesuaikan dengan standar pengetahuan sesuai tingkat sekolah masing-masing.
"Di SD kita tidak akan menjelaskan misalnya apa itu korupsi, tapi lebih ke pembinaan budi pekerti sebagai dasar. Baru mungkin nanti di SMP kita beri tahu, misalnya menyontek itu bentuk korupsi apa tidak dan sebagainya. Lalu, di SMA ditingkatkan lagi, dan seterusnya," ucapnya.
Menurutnya, dengan pengetahuan tentang korupsi dan pemberantasannya, anak-anak akan tahu perilaku-perilaku yang berunsur korupsi. "Misalnya korupsi waktu atau korupsi informasi. Ketika mereka tidak disiplin, bisa digolongkan korupsi waktu. Begitu juga dengan menginformasikan sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Objek korupsi itu kan tidak hanya uang," katanya.
Saat ini, katanya, kurikulum itu sudah diujicobakan di berbagai daerah, seperti Semarang, Aceh, dan Padang. Pendidikan antikorupsi sudah mulai dimasukkan dalam muatan lokal. [W-12]