Sidang kasus pemukulan oleh vokalis Group Band Ungu, Sigit Purwanto alias Pasha terhadap temannya, Idea Pasha di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditunda karena JPU Andi Hermawati dan Rade Tampubolon dari Kejari Bogor belum siap. Penundaan itu membuat Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bogor Binsar Pamopo Pakpahan, kecewa. Menurut Binsar, perkara pemukulan yang dilakukan Sigit ini adalah masalah sepele tetapi mengapa Kejari Bogor tak segera menyelesaikannya tuntutannya.
Kekecewaan juga dialami puluhan wartawan yang sudah sejak pagi menunggu. Kasus pemukulan itu terjadi 14 Agustus 2007, mengakibatkan muka korban lebam. Atas perbuatannya, Sigit dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP. [HR/L-8]
![]()
Didit Majalolo
Seorang narapidana beranjak setelah mencoba warung telekomunikasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta, Kamis (24/1). Pengadaan fasilitas Wartel dilakukan agar napi bisa berkomunikasi dengan keluarganya, karena penggunaan telepon seluler di tempat ini dilarang.