SUARA PEMBARUAN DAILY

18 Perusahaan Diduga Cemari Sungai Cisadane

[SERANG] Sebanyak 18 perusahaan yang berlokasi di bantaran Sungai Cisadane, Kabupaten Tangerang, Banten, akan diberi teguran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, karena perusahaan yang bersangkutan tidak mengolah limbahnya secara baik dan benar sehingga mencemari sungai itu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten HM Husni Hasan, di Serang, Selasa (22/1) menegaskan, 18 perusahaan yang akan ditegur itu adalah perusahaan-pe- rusahaan yang sistem pengolahan limbahnya tidak memenuhi standar dan peraturan sehingga menimbulkan pencemaran bagi lingkungan sekitar, khususnya Sungai Cisadane.

"Jika nanti teguran yang kami lakukan tidak digubris, perusahaan tersebut akan diberi sanksi. Keputusan ini kami lakukan setelah BLHD bersama-sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup (LH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meneliti selama 24 jam di sejumlah perusahaan di bantaran Sungai Cisadane, serta setelah PT Panca Bina Usaha Pratama ketahuan membuang limbah di sungai itu," katanya.

Dikatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan yang ditegur itu untuk meminta penjelasan mengenai komitmen terhadap kesehatan lingkungan dan menjelaskan mengenai sistem pengolahan limbah.

Jika perusahaan tersebut tetap saja tidak melakukan perbaikan pengolahan limbahnya melalui Instalasi Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pihaknya akan memproses perusahaan bersangkutan secara hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Budiman menyatakan, 18 perusahaan yang akan mendapatkan teguran keras itu, enam di antaranya ada di Kabupaten Tangerang, yakni PT Panca Usaha Paramitra, PT SK Kris, PT Surya Toto, PT Pertama Abadi, PT Surya Siyam, dan PT Tugu Pakulonan.

Limbah yang dibuang oleh perusahaan itu, banyak juga limbah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). [149]


Last modified: 24/1/08