[SURABAYA] Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, ramai-ramai mengembalikan uang gratifikasi pemberian Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dengan total Rp 250 juta, menjelang diperiksa Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara bergiliran.
Uang tersebut diberikan untuk meloloskan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 sebagai rencana pembangunan proyek bus way. Total yang dikembalikan Rp 240 juta, sebelumnya diterima 43 anggota dewan, sedangkan Rp 10 juta dikembalikan dua anggota DPRD ke Polda Jatim, yang dijadikan sebagai barang bukti terkait dengan pemberian uang gratifikasi, guna meloloskan anggaran melalui APBD 2008 untuk rencana pembangunan bus way di kota ini.
Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, di Surabaya, Rabu (23/1) mengatakan, uang yang diterima anggota DPRD merupakan jasa pungut yang menjadi hak anggota. Tentang jasa pungut ini, anggota DPRD ada yang menyatakan berhak menerimanya, tetapi anggota lain menyatakan tidak berhak menerimanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh anggota DPRD Surabaya, yang berjumlah 45 orang, akan diperiksa secara bergiliran Polda Jatim mulai Kamis (24/1), terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 250 juta dari Pemkot Surabaya.
Anggota DPRD yang menjadi panitia anggaran menerima Rp 7,5 juta, sedangkan yang bukan panitia anggaran Rp 2,5 juta. Uang yang dikumpulkan melalui fraksi tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Budi Harijono menambahkan, pihaknya minta anggota DPRD bisa hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan Polda Jatim. Anggota dewan diminta tidak hanya siap diperiksa tetapi juga kooperatif. Memenuhi panggilan untuk diperiksa merupakan kewajiban bagi warga negara yang taat hukum.
Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, meskipun uang gratisikasi dari Pemkot Surabaya, sudah dikembalikan beramai-ramai, tetapi tidak berarti mereka bebas dari jeratan korupsi. [080]