[BANDUNG] Kepala bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Heri Suherman mengaku belum mendapatkan panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terkait adanya pengaduan dari Komisi Nasional Pilkada Independen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jabar.
"Kami sampai sekarang belum mendapatkan panggilan apa-apa dari polisi," kata Heri kepada wartawan, di Bandung, Rabu (23/1).
Sebelumnya, Komisi Nasional Pilkada Independen DPD Provinsi Jabar mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jabar terkait adanya penolakan memberikan formulir pendaftaran calon gubernur periode 2008-2013.
Ketua Komisi Nasional Pilkada Independen DPD Provinsi Jabar Asep Ridwan Hermawan menyatakan Ketua KPU Jabar, Setia Permana beserta tiga orang anggotanya, Memet Akhmad Hakim, Affan Sulaeman, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah sudah melakukan pelanggaran karena tidak menuruti perintah UU No 32/2004 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkenankan calon perseorangan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain melaporkan ke polisi, Asep bersama calon perseorangan Andri Ganda dan R Lulu Marluky sudah menggugat KPU Jabar secara perdata. Dalam gugatannya, KPU Jabar dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 15 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp 3 triliun.
Keluarkan Dana
Deni Danurwenda, kuasa hukum penggugat mengatakan, kliennya sudah mengeluarkan dana persiapan guna mengikuti Pilkada Jabar hingga miliaran rupiah. Dana itu, antara lain dipakai untuk membuat surat dukungan, memasang spanduk, serta berkeliling ke daerah-daerah. Saat ini, dukungan tersebut sudah mencapai 2,2 juta pemilih dari berbagai daerah di Jabar. Dengan taksiran biaya yang sudah mencapai Rp 5 miliar.
Apalagi, MK memutuskan untuk merevisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Juli 2007. MK merevisi keharusan calon kepala daerah mendapat dukungan partai politik.
Dalam sidang keduanya, Rabu (23/1), majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon menyatakan proses persidangan sudah dapat dilanjutkan dengan agenda mediasi antara kedua pihak. Tahapan mediasi bakal dilaksanakan selama 22 hari dengan hakim mediator Imam Syafei. "Itu ditunjuk oleh majelis hakim," kata Deni, kuasa hukum penggugat. [153]