[JAYAPURA] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua belum berpihak kepada kaum perempuan. Padahal Instruksi Presiden No 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sudah jelas memerintahkan kaum perempuan harus dilibatkan.
Inpres itu antara lain menyatakan, seluruh departemen maupun lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus melibatkan kaum perempuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kebijakan dan program pembangunan.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua, Budi Seytanto kepada SP, di Jayapura, Papua, Kamis (24/1). Pengarusutamaan gender sebetulnya merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program pembangunan yang secara konkret tertuang dalam APBD.
"Karena itu, penyusunan kebijakan umum APBD dan penetapan program-program prioritas serta alokasi anggaran harus memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan gender dengan tujuan agar laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki akses terhadap sumber daya pembangunan daerah, dapat berpartisipasi dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan politik anggaran," katanya.
Diungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan terhadap program-program yang dibiayai dengan APBD 2008, Pemerintah Provinsi Papua kelihatannya belum memperhatikan dan berpihak pada dimensi gender dalam penyusunan program dan pengalokasian anggaran daerah serta kecilnya alokasi anggaran untuk kepentingan gender.
Alokasi Dana
Dalam anggaran 2008, Badan Pemberdayaan Perempuan sebagai lembaga yang terkait langsung dengan urusan gender mendapat alokasi dana APBD 2008 sebesar Rp 8,6 miliar. Dana ini termasuk untuk gaji dan tunjangan pegawai Rp 1,35 miliar, penyediaan administrasi perkantoran Rp 1,89 miliar, pembangunan Balai Pusdiklat Perempuan Rp 500 juta, dan peningkatan disiplin aparatur Rp 73,5 juta. Dari 4 alokasi dana ini sudah menghabiskan dana sebesar Rp 3,81 miliar, atau lebih 40 persen dari total dana Badan Pemberdayaan Perempuan.
Hasil kajian terhadap program pemerintah provinsi melalui Badan Pemberdayaan Perempuan pada APBD 2008, pihaknya menyimpulkan bahwa program-program gender yang mereka susun lebih berorientasi pada kebutuhan praktis perempuan [ROB/M-11]