SUARA PEMBARUAN DAILY

Peradilan Jangan Jadi Tameng Perusahaan Perkebunan

[JAKARTA] Lembaga Peradilan Indonesia jangan dijadikan bemper oleh perusahaan perkebunan untuk menindas masyarakat (petani). Peradilan harus memberlakukan kasus-kasus yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar secara adil, baik dalam kasus-kasus pidana maupun kasus-kasus perdata.

Demikian seruan sejumlah aktivis dari sejumlah LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Perkebunan di Jakarta, Rabu (23/1). Para aktivis itu adalah Patra M Zen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Sutrisno dan Abet Mego Tarigan dari Sawit Watch dan Wahyu Wagiman dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Para aktivis ini juga mendesak pemerintah agar beritikad baik dan tidak berpangku tangan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam konflik-konflik perkebunan. "Karena munculnya kasus-kasus perkebunan yang merugikan masyarakat selama ini akibat kebijakan yang dilaksanakan pemerintah," kata Wahyu Wagiman.

Wahyu mengatakan, reformasi peradilan, yang sepanjang 2007 masih mengecewakan, tampaknya masih akan berlanjut pada tahun 2008. Hal ini tampak dari proses peradilan yang menangani kasus-kasus masyarakat melawan perusahaan perkebunan raksasa di Indonesia. Dimana dalam proses peradilan tersebut berbagai ketidakadilan yang dialami masyarakat.

Wahyu menyebut sejumlah contoh kasus yang terkait dalam konteks tersebut ialah kasus di Sanggau, Kalimantan Barat dan kasus Pergulaan di Sumatera Utara.

Di Pengadilan Negeri Sanggau, majelis hakimnya telah memutus bersalah empat orang petani sawit dengan hukuman antara satu dan dua tahun. Putusan itu dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan yang layak kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

Proses peradilan ini, kata Wahyu, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tanahnya menjadi sengketa dengan perkebunan sawit PT Mitra Austral Sejahtera ( PT Mas II), perusahaan asal Malaysia, sehingga proses peradilan ini tidak lepas dari intervensi PT Mas II. Demikian juga dalam kasus masyarakat yang melawan PT London Sumatera di Sumatera Utara. Pada akhir 2007, terjadi dua kali kriminalisasi yang mengakibatkan masyarakat petani sebagai korban. Pola kasusnya hampir sama dengan yang terjadi Sanggau, di mana proses peradilan berjalan sangat cepat. [E-8]


Last modified: 24/1/08