SUARA PEMBARUAN DAILY

SP3 Pembalakan Liar di Riau

Sikap Kapolri Tidak Jelas

Dok SP - Sutanto

[JAKARTA] Kapolri Jenderal Sutanto menegaskan penyelesaian kasus-kasus yang ada di daerah diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepolisian daerah (polda). Pada prinsipnya polda atau penyidik di daerah memiliki independensi dan tidak bisa diintervensi dari pihak manapun.

Hal itu dikatakan Kapolri sebelum dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (24/1) pagi. Dia ditanya wartawan tentang adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus pembalakan liar (illegal logging) hutan gambut di Desa Sontang, Kecamatan Unto, Kabupaten Rokan Hulu Riau. "Cek saja langsung ke Kapolda setempat karena masing-masing penyidik mempunyai independensi dan tidak bisa diintervensi," ujar dia.

Informasi yang didapat dari Dinas Kehutan Riau mengatakan, Polda Riau telah mengeluarkan SP3 terkait kasus pembalakan liar hutan gambut di Desa Sontang, Kecamatan Unto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan tersangka pimpinan PT GSI, Aan Mitra.

Direktur Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Chairul NA, ketika dikonfirmasi SP, Kamis (17/1), membenarkan telah mengeluarkan SP3 atas kasus pembalakan liar hutan gambut di Desa Sontang, Kecamatan Unto Darussalam, Kabupaten Rohul dengan tersangka dari pihak PT GSI pada Maret 2007. "Benar Polres Rohul yang mengeluarkan SP3. Tapi tersangkanya bukan Aan Mitra. Saya lupa namanya siapa ya ?" kata Chairul.

Chairul mengatakan, dikeluarkannya SP3 karena PT GSI beroperasi sesuai izin dan memiliki areal peruntukan lain (APL) untuk perkebunan sawit. "Dan, memang ada surat bukti pelepasan dari Menteri Kehutanan MS Kaban bahwa daerah itu untuk perkebunan kelapa sawit (APL)," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengemukakan yang terpenting saat ini bagi Mabes Polri atau penyidik adalah setiap tindakan hukum apakah menyatakan seseorang menjadi tersangka kemudian di-SP3-kan harus ada argumentasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia berjanji masalah-masalah seperti ini akan ditanyakan langsung kepada Kapolri pada saat acara dengar pendapat dengan Komisi III.

Sebelumnya, staf pengajar Ilmu Kepolisan Pascasarjana UI, Bambang Widodo Umar mengatakan, sesuai UU SP3 memang dimungkinkan. Namun, harus ada alasan hukum yang kuat sebagai dasarnya.

Penyidikan harus mencari berbagai kemungkinan dan bukti-bukti pendukung sebelum mengeluarkan SP3 itu. Sejumlah kalangan menilai Polri sebenarnya telah melakukan tebang pilih dalam kasus tersebut. [E-8/M-16]


Last modified: 24/1/08