[JAKARTA] Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Gubernur Provinsi Maluku Utara hendaknya menjadi pelajaran berarti bagi KPU agar di kemudian hari tidak cepat-cepat mengambil alih tugas KPU Provinsi. Meski demikian, kegagalan KPU dalam kasus pilkada Maluku Utara itu belum mencerminkan bahwa KPU akan gagal menyelenggarakan Pemilu 2009.
Hal itu dikemukakan mantan anggota KPU yang kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jakarta, Rabu (23/1). Menurut Anas, KPU harus mengambil hikmah dan pelajaran dari koreksi keputusan mereka oleh MA dalam kasus pilkada Maluku Utara. Menjelang pemilu 2009, Anas mengimbau KPU untuk lebih fokus pada penyelenggaraan pemilu 2009. KPU tidak boleh lagi sibuk dengan pilkada. "Hal-hal di luar itu, pilkada misalnya, lebih baik diserahkan sepenuhnya kepada KPU daerah. Kecuali ada kasus amat sangat luar biasa," ujar Anas.
Bagi Anas, keputusan KPU mengambil alih tugas KPU Provinsi Maluku Utara terlalu maju. Mereka tidak seharusnya mengambil alih tugas KPU Provinsi dan cukup memfasilitasi agar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berjalan normal, wajar, dan sempurna.
"Jadi, kalau bahasa agama itu hal yang mudah dianggap wajib. Ya, mudah-mudahan ini menjadi bagian dari kritik dan kalau kritik itu dianggap sebagai pelajaran dan diambil hikmahnya menjadi sangat positif," ucap Anas.
Sementara itu Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay secara terpisah mengimbau KPU untuk tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA menyangkut sengketa hasil pilkada Gubernur Maluku Utara. Sebaliknya, KPU diminta untuk legowo menerima putusan tersebut.
Hadar menilai, bila diajukan PK atas putusan MA, KPU telah melakukan tindakan bunuh diri. Dan, ancamannya adalah kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Kesalahan langkah KPU dalam menghadapi putusan MA itu akan memperkuat kekhawatiran banyak pihak bahwa mereka akan gagal menyelenggarakan pemilu.
Senada dengan Hadar, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung mengimbau agar putusan MA itu dihormati dan diterima. Kasus itu hendaknya menjadi pelajaran bagi siapa pun, termasuk bagi KPU bahwa tidak semua sengketa pilkada itu harus berujung di MA.
"Harus ada cara lain yang kita pikirkan untuk menyelesaikan masalah pilkada. Sebab, banyak waktu yang terbuang untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Di Sulawesi Selatan dan Maluku Utara, pemerintahan tidak berjalan dengan baik," paparnya. [A-21]