[JAKARTA] Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol (TAMPOL), Kamis (24/1), mendaftarkan kembali gugatan kenaikan tarif tol ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan yang sama pernah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus), tetapi dicabut karena prosesnya lama dan bertele-tele.
"Dengan isi gugatan yang sama, para penggugat dan kami, tim kuasa hukumnya, akan mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Ini sebagai bentuk protes dan kecewa kami karena sidang di Jakarta Pusat tidak kunjung dipenuhi. Persidangan selalu tertunda karena Ketua Majelis Hakim Muefri tidak dapat hadir. Kabarnya dia sedang pergi haji. Tapi pada sidang formal seharusnya ada keterangan resmi dan selayaknya PN Jakpus segera menunjuk ketua majelis hakim pengganti secepatnya," kata anggota TAMPOL, Febi Yonesta kepada SP, Kamis.
Menurut dia, pihaknya keberatan dengan penggantian ketua majelis hakim dari pihak tergugat. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan subjektivitas akibat penggantian hakim tersebut. "Meski alasan hakim tidak hadir dapat kita terima, namun seharusnya segera ditunjuk pengganti agar tidak terjadi penundaan akses terhadap keadilan. Nantinya akan menimbulkan kesan pengadilan menolak proses untuk memperoleh keadilan itu sendiri," lanjutnya.
Gugatan ke di PN Jakpus diajukan pada 12 September 2007. Selama kurang lebih empat bulan, pembacaan gugatan belum dilakukan. "Ini tentu bertentangan dengan surat edaran dari MA (Mahkamah Agung) tentang prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah. Memang situasi seperti ini sudah umum. Tapi akhirnya menimbulkan kesan pihak pengadilan kurang serius melakukan proses peradilan," kata anggota TAMPOL, Subagio Aridarmo.
Adapun isi gugatannya mereka ke PN Jaksel tetap sama yaitu meminta keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) tentang kenaikan tarif tol dicabut. [MRS/L-8]