SUARA PEMBARUAN DAILY

PT Jamsostek Bidik PLN

[JAKARTA] Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) PLN selama ini masih gamang dan menolak diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) karena khawatir kehilangan berbagai tunjangan program, yang selama ini diterima langsung dari perusahaan.

"Kekhawatiran itu tidak perlu terjadi. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajak Serikat Pekerja PLN berdialog,'' ujar Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek, Agus Supriadi di Jakarta, baru-baru ini.

Diakui, PT Jamsostek terus membidik kepesertaan jamsostek karyawan PT PLN, dengan melakukan pendekatan khusus, terutama kepada Serikat Pekerja PLN. "Hingga kini, mereka belum menjadi peserta jamsostek, meskipun manajemen perusahaan BUMN itu secara tertulis telah bersedia menyertakan pekerjanya menjadi peserta jamsostek, sejak Januari 2007 lalu," katanya.

Agus mengemukakan, pekerja PT Kereta Api Indonesia (KA) juga belum masuk jamsostek karena masih terjadi tarik-ulur internal pekerja, yang keberatan dialihkan statusnya dari pegawai negeri sipil menjadi karyawan swasta, seiring dengan perubahan status badan hukum perusahaan jawatan menjadi PT. "Kebanyakan mereka ingin tetap menjadi PNS. Kalau mereka tetap PNS, tidak wajib menjadi peserta jamsostek,'' ujarnya.

Dikemukakan, kewajiban menjadi peserta jamsostek diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Perusahaan yang memiliki karyawan 10 orang, atau menggaji seluruh karyawannya lebih dari Rp 1 juta, diwajibkan menyertakan seluruh karyawannya menjadi peserta jamsostek," katanya.

Jamsostek merupakan perlindungan dasar bagi pekerja, dengan perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. "Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek," tandasnya.

Lebih lanjut, Agus yang membawahi wilayah DKI Jakarta mengatakan, Pemprov DKI telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan, instruksi gubernur, dan surat edaran guna menunjang peningkatan kepesertaan jamsostek, namun belum berjalan optimal karena kurangnya pemahaman tentang jamsostek. [L-7]


Last modified: 23/1/08