SUARA PEMBARUAN DAILY

Tarif Tol Cikampek dan Sedyatmo Dipastikan Naik

[JAKARTA] Tarif tol Jakarta Cikampek dan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Sedyatmo dipastikan naik sekitar 13 persen dalam kurun waktu dekat ini. Sesuai ketetuan undang-undang yang mewajikan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun, tarif kedua ruas tol itu harus disesuaikan pada Maret 2008, namun dalam pelaksanaannya dapat mundur maksimal tiga bulan.

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Hisnu Pawenang di Jakarta, Selasa (22/1). Besar kenaikan tarif di kedua ruas itu diperkirakan sekitar 13 persen dari tarif yang berlaku selama ini.

Sesuai ketentuan, kenaikan tarif disesuaikan dengan laju inflasi selama dua tahun. Menurut data Badan Pusat Statistik, laju inflasi untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya periode 1 Januari 2006 sampai dengan 1 Desember 2007 sebesar 12,43 persen.

Menjawab tentang standar pelayanan minimal kedua ruas tol yang akan naik itu, Hisnu mengatakan, pihaknya sejauh ini masih mengevaluasinya. Namun, hasil evaluasi itu nantinya tidak berpengaruh pada kenaikan tarif tol.

"Standar pelayanan minimum adalah kewajiban yang harus dipenuhi pengelola jalan tol, dan pemerintah sewaktu-waktu bisa menindaknya jika ada pelanggaran," katanya.

Lebih lanjut, Hisnu mengemukakan, ruas tol Jakarta-Cikampek dan Prof Dr Sedyatmo, tidak termasuk dalam 13 ruas tol yang disesuaikan tarifnya belum lama ini. Penyesuaian terakhir kedua ruas itu dilakukan pada Maret 2006. "Tarif Tol Cikampek saat ini hanya Rp 190 /km. Padahal, dalam perhitungan bisnis, idealnya tarifnya Rp 500/km. Biarpun disesuaikan tarifnya, tarif tol itu masih relatif murah,''ujarnya.

Tarif tol kendaraan Golongan I terjauh saat ini pada ruas Jakarta-Cikampek Rp 10.000, dan tarif tol Sedyatmo Rp 2.500. [L-7]


Last modified: 23/1/08