SUARA PEMBARUAN DAILY

UU Peternakan Dikhawatirkan Ancam Peternak Lokal

[JAKARTA] Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas (PPUI), Ali Abu Bakar menyerukan pembatalan rancangan Undang-undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ali mengkhawatirkan, UU tersebut, mengancam keberadaan usaha ternak lokal.

Saat dihubungi SP Kamis (24/1), Ali mengatakan, RUU tersebut memberikan keleluasaan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menguasai usaha industri dari hulu ke hilir. "Perputaran uang pada industri peternakan unggas tergolong besar. Dengan produksi daging ayam 2 juta ton/tahun, telur 7 juta ton/tahun, perputaran uang mencapai Rp 70 triliun/tahun untuk skala nasional," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade Rizal mengatakan, sebetulnya Peraturan Presiden No 77/2007 sudah secara tegas melindungi peternak unggas lokal. Dalam Perpres itu disebutkan, untuk usaha budidaya pembibitan dan persilangan unggas lokal hanya diperuntukkan bagi peternakan rakyat, tidak boleh untuk perusahaan besar.

Namun implementasinya di lapangan, tidak tegas karena praktiknya banyak pemodal besar yang masuk ke usaha ternak unggas lokal.

"Kekhawatiran terhadap UU Peternakan lebih karena ketidaktegasan tersebut. Jadi, pemerintah harus memberikan porsi usaha dan perlindungan yang sebesar-besarnya bagi peternakan rakyat. Pemerintah harus tegas melindungi intervensi atau masuknya pemodal besar dan pihak asing masuk ke sektor usaha unggal lokal," ujar Ade.

Saat ini menurut Ade, terdata sebanyak 6.800 peternak unggas lokal, atau 80 persen dari total peternak nasional yang tersebar di 22 provinsi. Jumlah populasi unggas lokal sekitar 300 juta ekor atau menguasai 20 persen dari total produksi unggas nasional. Sementara definisi usaha ternak rakyat adalah peternakan rakyat yang batasan usahanya maksimal 5000 ekor unggas. Jenis unggas yang dipelihara lebih banyak unggas lokal, seperti ayam kampung dan itik.

Bantah

Sementara itu, Dirjen Peternakan Deptan, Tjeppy D Soedjana menargetkan, RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan Maret 2008. Ia membantah UU tersebut akan mengancam usaha unggas lokal, malah UU tersebut mencegah praktik monopoli pada industri peternakan.

Selama ini, payung hukum yang digunakan adalah UU No 6/1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan pada 8 Juli 1967 oleh Kabinet Ampera di bawah Presiden Soeharto. UU tersebut, juga nantinya melindungi usaha ternak dari serangan penyakit melalui sistem biosecurity.

Tjepi mencontohkan, penyakit berkategori zoonosis (penyakit hewan yang menular ke kemanusia), seperti flu burung, perlu segera diterbitkan payung hukum untuk mengatasinya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi IV Bomer Pasaribu, yang mengatakan UU tersebut mengakomodasi perspektif tentang ketentuan biosecurity. "Lambatnya penanganan wabah flu burung, antara lain disebabkan Indonesia belum memiliki Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas) dan UU Kehewanan, termasuk UU tentang Penyakit Hewan menular," katanya. [L-11]


Last modified: 23/1/08