SUARA PEMBARUAN DAILY

NSW Diyakini Mampu Percepat Arus Barang

[JAKARTA] Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yakin, implementasi National Single Window (NSW) akan mempercepat arus lalu lintas barang ekspor dan impor. Selain itu, program ini juga akan mampu meminimalisasi waktu dan biaya penanganan proses tersebut.

Demikian diungkapkan Menkeu kala berbicara dalam seminar "NSW Forum on Transport and Logistic", di Jakarta, Rabu (23/1). "Kalau yakin, ya kita harus yakin ya. Kalau enggak ada keyakinan, kita enggak bikin program. Kita akan terus perbaiki, jalankan sesuai rencana kerja dan rencana kegiatan yang sudah ada," tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu. Dalam kesempatan yang sama, Mari mengakui, efisiensi tentunya merupakan bagian yang penting dari NSW. "Kita akan menilai, apakah undang-undang atau perangkat peraturan akan mendukung efisiensi pelabuhan, baik dari segi sistem maupun prasarana, seperti yang disampaikan Menkeu tadi," jelas Mari.

Dengan adanya NSW, diharapkan potential loss sebesar Rp 42 triliun, seperti yang pernah diungkapkan Menko Perekonomian Boediono beberapa waktu lalu, bisa diatasi. Hingga saat ini, 100 perusahaan sudah mendaftar untuk mengikuti uji coba NSW.

Menurut Deputi Menko Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Edy Putra Irawady, awalnya terdapat 102 perusahaan. Namun jumlah tersebut menyusut karena dua perusahaan yang lain dikeluarkan.

Namun, kalangan usaha menilai, hasil uji coba NSW di Priok yang telah dilakukan sejak 17 Desember 2007 lalu masih memiliki kekurangan, terutama di perbaikan infrastruktur pelabuhan dan jalur transportasi menuju pelabuhan. Selain itu, pemerintah juga harus membenahi proses bongkar-muat di pelabuhan yang dirasa belum efektif.

"Problem kemacetan dan infrastruktur cuma bisa satu kali, karena di pelabuhan barang menumpuk barang, sementara di pabrik harus menunggu. Urutannya jadi kacau semua," keluh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Gunadi Sindhuwinata. [D-10]


Last modified: 23/1/08