SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA II

Dampak Pelanggaran Prosedur

Suatu saat nanti, mobil terjun bebas dari ketinggian gedung parkir bukan hal asing lagi di Jakarta. Kecelakaan serupa itu bakal terulang, bila tidak ada upaya pencegahan dari pihak berwenang.

Pertengahan Mei 2007 tiga orang tewas seketika saat mobil yang mereka tumpangi keluar jalur parkir dan jatuh dari ketinggian, di ITC Permata Hijau, Jaksel. Mobil yang ditumpangi suami istri dan seorang anak itu terjungkal karena tembok penghalangnya tak bisa menahan laju mobil.

Dua hari lalu, sebuah Honda Accord yang dikemudikan Heryawan jatuh dari lokasi parkir lantai delapan Gedung Jamsostek. Setali tiga uang dengan kejadian sebelumnya, pagar pembatas tak mampu menahan mobil yang tengah mundur.

Pihak yang berkaitan dengan insiden ini seharusnya tanggap. Minimal, pihak Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B), aparat kepolisian, dan pengelola gedung, punya kemauan menelaah kemudian berupaya mencegah serta memperbaiki apa yang kurang dalam sistem pengamanan secara keseluruhan. Sedangkan masyarakat bertanggung jawab pada apa yang menjadi bagiannya antara lain merawat kendaraannya sehingga laik jalan, memiliki izin dan keterampilan cukup serta siap siaga saat berkendara.

Mengapa pada forum ini kita menekankan perlu adanya kemauan? Bukan rahasia lagi bahwa segala hal yang berbau pelayanan publik di negara ini dilakukan asal-asalan atau dengan cenderung banyak penyimpangan.

Bagaimana mengharapkan pengendara yang bersopan santun di jalanan dan berketerampilan cukup bila masih ada sistem "SIM tembak", mendapatkan SIM tidak melalui prosedur seharusnya?

Bagaimana bisa mendapatkan fasilitas umum yang aman bila dalam pembangunannya banyak terjadi penyelewengan dalam hal perizinan? Dinas P2B adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam hal perizinan pembangunan gedung yang sesuai standar keamanan.

Dinas ini yang bisa menjawab mengapa banyak gedung tinggi di Jakarta tak sesuai standar keamanan. Masih lekat di ingatan kita saat sejumlah pegawai sebuah swalayan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, pingsan gara-gara keracunan gas. Kejadian ini ternyata berulang. Padahal sejak awal sudah diketahui bahwa penyebabnya adalah tata ruang sehingga asap pembuangan kendaraan di mobil masuk ke toko swalayan itu dan dihirup secara terus-menerus oleh para karyawan -yang akhirnya pingsan.

Dalam sejumlah pemberitaan pernah diungkap bagaimana Dinas Pemadam Kebakaran merinci puluhan gedung tinggi yang tak cukup mempunyai alat pengamanan bila terjadi kebakaran.

Kebakaran adalah ancaman yang lebih nyata ketimbang tempat parkir berpembatas gampang jebol. Toh, untuk hal yang lebih mengancam itu saja tak ada perhatian khusus. Gedung-gedung tak berpengaman-kebakaran itu tetap kokoh berdiri. Pengelola gedung ternyata punya izin lengkap. Bagaimana bisa izinnya keluar, padahal masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi?

Agar pertanyaan-pertanyaan tadi tak menggelayut di benak kita, pihak terkait seperti Dinas P2B harus memperketat pengesahan perizinan. Evaluasi lagi izin-izin yang sudah dikeluarkan.

Pada kasus gedung parkir Jamsostek, semua perizinan mengenai pendirian bangunan dan tetek-bengeknya, menurut pengelola gedung sudah lengkap. Sedangkan pihak P2B menyebut bahwa peraturan mengenai pembatas untuk pengaman di gedung parkir muncul pada tahun 2007, setelah gedung dibangun. Dari kedua keterangan itu tentu saja tak ada pihak yang salah. Semua seolah sesuai dengan prosedur. Namun kenyataannya, ada yang celaka karena mobilnya terjun dari lokasi parkir.


Last modified: 23/1/08