SUARA PEMBARUAN DAILY

TAJUK RENCANA I

Jangan Halalkan Segala Cara

Nafsu dan nurani adalah dua sisi berbeda dari satu "mata hati". Jika nafsu lebih dominan ketimbang nurani maka tak pelak segala cara akan ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Lebih-lebih bila tujuan yang hendak dicapai itu sejak awal diwarnai perilaku tidak jujur. Ketidakjujuran direkayasa ke berbagai manifestasi.

Begitu juga halnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada yang semestinya menjadi ajang demokrasi untuk memperoleh legitimasi dari rakyat bagi pimpinan daerah bisa berubah menjadi ajang perseteruan. Penyelenggaraan pilkada yang seharusnya menempel akuntabilitas berbalik menjadi arena konflik. Pilkada yang pada hakikatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat, berbalik menjadi penghinaan kepada hak-hak rakyat.

Meskipun secara umum pilkada di negeri ini sejak 2005 dapat dikatakan terselenggara dengan baik, tapi kita masih saja merasa geram sekaligus prihatin terhadap beberapa kasus yang masih terjadi. Kasus-kasus ketidakpuasan sering menyita perhatian, lantaran pilkada diwarnai berbagai aksi protes, unjuk rasa, bahkan kerusuhan. Ironisnya penyelesaian ketidakpuasan melalui jalur yudikatif (pengadilan) masih belum bisa meredam konflik. Dalam kasus pilkada di Sulawesi Selatan Mahkamah Agung (MA) dinilai melebihi kewenangannya lantaran memerintahkan pilkada ulang yang tidak ada petunjuk pelaksanaannya dan sekaligus dinilai sangat potensial mengundang konflik baru.

Sengketa pilkada juga terjadi lagi di Maluku Utara (Malut). Dalam kasus pilkada di Malut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat merasa dilecehkan MA, lantaran lembaga yudikatif ini memerintahkan KUPD Malut untuk menghitung ulang suara di tiga kecamatan, sekaligus menganulir keputusan KPU Pusat yang membekukan KPUD Malut.

Kita prihatin dengan kasus-kasus pilkada ini. Namun, kita harus mencatat bahwa secara umum pilkada yang berlangsung di negeri ini sukses. Kelemahan harus diperbaiki, tapi kita harus ingat pilkada adalah mekanisme suksesi kepemimpinan daerah yang harus kita pertahankan. Bagaimanapun, pilkada merupakan bentuk terbaik rekrutmen kepemimpinan di tingkat lokal. Kita memang perlu mencatat sekaligus merenung ulang mengapa protes berkepanjangan dapat terjadi. Apakah ajang pilkada yang semestinya wujud kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya berubah bentuk menjadi ajang nafsu dari segelintir orang? Ini tentu tidak boleh terjadi.

Dalam pilkada legitimasi rakyat yang harus diutamakan, bukan kekalahan ataupun kemenangan kandidat. Kekalahan ataupun kemenangan harus bisa diterima dengan hati lapang. Sejatinya, jika awal proses pilkada sudah dikawal oleh kejujuran dan transparansi konflik tidak perlu terjadi. Pola rekrutmen calon peserta pilkada harusnya dilandasi aspek kapasitas dan kemampuan, bukan sekadar kekuatan uang. Itu sebabnya kejujuran dan menghargai hak rakyat sebagai pemilih harus dikedepankan.

Hak rakyat harus menghasilkan pimpinan lokal berkualitas sekaligus wujud menegakkan otonomi daerah. Para kandidat di bursa calon pemimpin daerah tidak boleh mencemari ajang pilkada dengan perilaku koruptif melalui cara-cara "membeli suara rakyat". Nafsu busuk dan keinginan mencapai kemenangan dengan menghalalkan segala cara harus disingkirkan jauh-jauh. Para kandidat harus menyuguhkan visi dan misi bagi kemaslahatan rakyat, bukan mengiming-imingi "sembako politik".

Oleh karena itu, kita pun berharap dalam awal bursa pencalonan partai politik sebagai kendaraan politik kandidat tidak boleh berperilaku sebagai "calo politik" yang hanya berhitung soal untung dan rugi. Parpol harus mendorong sekaligus menumbuhkembangkan pola perilaku pemilih rasional berdasarkan visi, misi, dan program kerja konkret.


Last modified: 23/1/08