SUARA PEMBARUAN DAILY

Putusan MK Tetap Harus Final

Oleh Oksidelfa Yanto

Baru-baru ini beberapa anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tidak bersifat final dan mengikat. Mereka menginginkan untuk putusan MK bisa dilakukan peninjauan kembali (PK). Sebab, selama ini MK telah menjadi lembaga yang super body dengan memonopoli kebenaran. Artinya, keberadaan MK sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk mengajukan keberatan kepada lembaga peradilan lebih tinggi.

Pertanyaannya, apakah sikap anggota Komisi III DPR itu tidak mempunyai maksud dan kepentingan politik tertentu? Terlepas dari maksud dan tujuan usulan tersebut, yang perlu ditilik adalah apakah kewenangan MK selama ini dapat membantu penyelesaian perselisihan konstitusi, sehingga membantu terwujudnya demokrasi yang berdasarkan hukum? Jika memang tidak, maka usulan di atas perlu dicermati.

Kalau kita lihat sejarah pembentukan MK, maka MK dibentuk sebagai pengawal konstitusi sekaligus pengawal demokrasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

Sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi maka kepada MK diberikan kewenangan konstitusional untuk menangani perkara-perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusi tertentu. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 24 c ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Pasal itu menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat, yakni menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu, dalam Pasal 2 disebutkan kewajiban sekaligus kewenangan lainnya, yaitu; MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut UUD 1945. Hal tersebut sudah jelas dan tertera di konstitusi.

Dari uraian tugas dan tanggung jawab MK di atas maka dalam perjalanan tugasnya berbagai putusan MK telah mempengaruhi norma dan sistem hukum di Indonesia. Meskipun tidak secara tegas memiliki kewenangan legislasi, tetapi sesungguhnya MK memiliki kewenangan legislasi. Hal itu terbukti dengan munculnya berbagai norma hukum baru di Indonesia dari berbagai putusan MK melalui penafsiran MK terhadap konstitusi.

Selain itu, MK sebagai penafsir tunggal konstitusi. Hal ini terjadi bukan merupakan keanehan, karena wewenang yang diberikan oleh UUD 1945 adalah mengadili pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar.

Memperpanjang Proses

Dalam memutuskan suatu perkara konstitusi, putusan MK bersifat final. Jika putusan MK tidak final dan tidak mengikat maka akan ada ketidakpastian hukum dan konstitusi dalam negara ini. Hal itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. Jika untuk putusan MK dapat dilakukan peninjauan kembali jelas hal itu tidak mudah diwujudkan, karena harus diamandemen lebih dulu UUD 1945.

Dalam sejarah pembentukan MK, sesuai UUD 1945, tidak ada upaya banding atau PK. Putusan MK telah bersifat final dan mengikat. Itu artinya, putusan MK tidak boleh diganggu-gugat. Dan pihak-pihak lain yang tidak senang dengan putusan MK harus dapat menerimanya dengan legowo.

Sekali lagi, kalau seandainya putusan MK masih bisa diperdebatkan atau ditangguhkan, misalnya, dengan adanya upaya hukum lain sampai ke tingkat banding atau kasasi, maka hal itu akan memperpanjang proses hukum. Proses hukum tersebut akan memakan waktu yang terlalu lama dan dikhawatirkan akan tidak selesai dalam waktu yang singkat. Padahal, begitu banyak tugas yang harus diselesaikan oleh MK.

Jika untuk putusan MK bisa diajukan peninjauan kembali maka di kemudian hari akan timbul masalah konstitusi yang tidak berkesudahan atau berlarut-larut, dan tidak memberikan kepastian hukum.

Jadi, ada baiknya kepada setiap hakim konstitusi kita berikan kepercayaan penuh untuk menangani tugasnya. Apalagi sebelum hakim MK mengetuk palu semua keterangan dari berbagai pihak telah didengar, termasuk dari menteri yang mengetahui latar belakang pembuatan UU yang digugat.

Kalau kita sudah memberikan kepercayaan kepada hakim konstitusi untuk memutus apa-apa yang menjadi tanggung jawabnya maka kita hendaknya membiarkan apa-apa yang sudah diputuskan hakim tersebut.

Perlu diketahui bahwa para hakim MK datang dari berbagai unsur dan latar belakang pendidikan serta karier yang sudah teruji. Hendaknya kita percayakan kepada mereka segala urusan konstitusi sebagaimana yang telah digariskan UUD 1945.

Prinsip dasar dari pembentukan MK mari kita hargai. Kalaupun ada kesalahan dari vonis hakim MK dalam memutus perkara maka itu tanggung jawab hakim tersebut. Dan itu putusan hakim konstitusi yang tepat sesuai dengan konstitusi yang benar. Kita sudah mendelegasikan dan memberikan mandat kepada orang yang kita nilai bisa sebagai aparat hukum yang adil yang menguasai masalah konstitusi. Jadi, jangan ubah putusan MK yang sudah final. Kalau diubah kita akan kesulitan menemukan kepastian hukum.

Penulis adalah staf pada Center for Strategic and International Studies Jakarta


Last modified: 23/1/08