[MEDAN] Kepala Staf TNI AD (Kasad) Letjen Agustadi Sasongko Purnomo menegaskan, anggota TNI AD dan seluruh jajaran TNI tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut menjadi tim sukses dalam pencalonan kepala daerah Sumatera Utara (Sumut) yang dijadwalkan berlangsung 16 April 2008.
"Harus juga dihindari segala bentuk dukungan kepada calon mana pun. Kalau sudah dilarang, saya minta jangan dilanggar," kata Kasad di Medan, pekan lalu.
Saat ini tidak ada anggota TNI yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada Sumut. Kalaupun ada yang mencalonkan diri, syaratnya mesti berhenti dari TNI. Semua yang mau menjadi calon gubernur, diberhentikan dari jabatan terakhir dan harus menjadi sipil. Jadi, tak ada lagi tentara yang mencalonkan diri menjadi calon gubernur, yang ada hanyalah purnawirawan atau sipil," katanya.
Sekadar diketahui dua jenderal yang maju dalam Pilkada Sumut, yakni Wakil Kasad TNI Letjen Cornel Simbolon dan mantan Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen Tri Tramtomo, yang selama ini bertugas di Mabes TNI AD. Status keduanya saat ini purnawirawan atau telah menjadi sipil.
"Keduanya sudah purnawirawan. Jika belum, tak boleh mencalonkan diri jadi gubernur. Prosedurnya memang demikian," katanya.
Pemberhentian tersebut lebih untuk menjaga netralisasi prajurit TNI dalam setiap pilkada dan sesuai dengan peraturan sehingga tidak satu pun anggota TNI yang diperbolehkan berpolitik. [151]