[JAKARTA] Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di sejumlah provinsi, kota dan kabupaten di tanah air.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin (21/1).
"Kasus ini sudah dirapatkan di tingkat pimpinan KPK, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hasil perkembangan penyidikan kami telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap Hari Sabarno," kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan status tersangka untuk Hari Sabarno. Namun dia optimistis dalam waktu dekat dapat diketahui statusnya terkait kasus tersebut. Seperti diketahui dalam sidang pengadaan alat pemadam kebakaran di kota Makassar dengan terdakwa Amirudin Maula di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, nama Hari Sabarno disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya kasus ini. Hari diduga mengeluarkan radiogram yang kemudian dijadikan pijakan para kepala daerah untuk melakukan alat pemadam kebakaran.
Saleh Djasit
Sementara itu, KPK juga kembali memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pengadaan mobil kebakaran pada 2003, Saleh Djasit, mantan Gubernur Riau, yang menjadi anggota DPR dari Partai Golkar, hari ini, Senin (21/1).
"Benar, ia kembali diperiksa Senin (21/1)," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, kepada SP, Minggu (20/1) malam.
KPK menetapkan Saleh Djasit sebagai tersangka dalam kasus itu sejak Oktober 2007. Nilai proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran itu senilai Rp 15,2 miliar. KPK memperkirakan kerugian negara akibat penggelembungan itu sekitar Rp 4 - Rp 5 miliar. [E-8]