[JAKARTA] Koalisi untuk Penyempurnaan Paket Undang-Undang Politik mendesak pemerintah dan DPR untuk menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka murni pada Pemilu 2009. Sistem itu menghendaki penentuan calon terpilih tidak lagi berdasarkan nomor urut melainkan berdasarkan perolehan suaara.
''Kami kecewa atas kesepakatan yang dicapai melalui forum lobby Pansus RUU Pemilu yang mengadopsi sistem proporsional terbuka terbatas sebagai sistem Pemilu 2009. Kami mendukung fraksi yang terus berusaha mengupayakan adanya sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, dan mendesak Pansus RUU Pemilu untuk kembali mempertimbangkan mengadopsi sistem proporsional yang terbuka murni karena pilihan rakyat akan penuh dihargai melalui sistem ini,'' kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay, salah satu anggota koalisi, di Jakarta akhir pekan lalu. Anggota lain koalisi itu adalah CSIS, Demos, Formappi, ICW, Imparsial, IPC, JPPR, LSPP, PSHK, TI Indonesia.
Sebagai perbandingan, jelas Hadar, berdasarkan data hasil Pemilu 2004, para calon anggota DPR dari sebagian besar partai politik seperti PDI-P, PKB, Partai Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan PBR suaranya tidak mencapai 25% bilangan pembagi pemilih (BPP) di sebagian besaar daerah pemilihan yakni di 78,3% (54) sampai 100% (69) daerah pemilihan perolehan. Sementara untuk Partai Golkar, tidak satu pun calon partai itu yang memperoleh suara sampai 25% BPP di 39,1% daerah pemilihan.
Sementara itu secara terpisah Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, belum ada kesepakatan di kalangan fraksi soal sistem pemilu yang akan diterapkan pada pemilu mendatang. Menurut dia, paling tidak masih ada beberapa fraksi seperti PAN dan PBR yang menginginkan penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara. Sementara fraksi-fraksi lain menginginkan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut. Beberapa hal lain yang juga belum disepakati, kata dia, antara lain soal daerah pemilihan.
Ketika ditanya soal kapan RUU Pemilu Legislatif itu disahkan DPR, dia mengatakan, seharusnya RUU itu ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna DPR pada 29 Januari mendatang. Tetapi, meilihat perkembangan pembahasannya hingga saat ini, target itu kemungkinan tidak bisa tercapai. Dia pun berharap, RUU Pemilu Legislatif itu bisa ditetapkan sebagai undang-undang pada awal Februari mendatang. [A-21]