[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memastikan juru kampanye yang juga calon legislatif (caleg) bisa tidak dilantik jika dalam kampanyenya menjanjikan uang atau iming-iming yang terkait dengan money politics. Sanksi berat ini merupakan hasil rumusan tim dalam Panitia Khusus RUU Pemilu yang terus bekerja sampai saat ini.
Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Senin (21/1) pagi mengemukakan, tim perumus kembali bekerja merumuskan RUU mulai Senin siang ini, selain lobi yang masih terus berlangsung. Materi lobi yang harus diselesaikan adalah jumlah kursi di setiap daerah pemilihan dan mekanisme memberikan suara dalam pemilu yang beberapa waktu lalu sempat menimbulkan polemik.
Menurut Ferry, menjadi tugas Bawaslu nantinya untuk mengawasi isi kampanye dan dalam RUU ini sudah ada ketentuan yang memiliki sanksi berat jika parpol melakukan money politics. "Sanksi beratnya adalah jurkam yang kebetulan caleg bisa tidak dilantik sebagai anggota DPR/DPRD jika kedapatan menjanjikan uang dan ini sebelumnya tidak ada," kata Ferry yang yang juga terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (Ika Unpad), di Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/1).
Materi lain yang juga dirumuskan, kata Ferry, adalah ketentuan tentang daftar pemilih sementara (DPS) yang dalam RUU ini diumumkan selama 14 hari. Dalam UU Pemilu sebelumnya, pengumuman DPS diberi waktu tujuh hari tanpa ada perbaikan. "Nah, dalam RUU ini ada kesempatan untuk memperbaiki jika ada kekeliruaan, bukan sekadar menambah seperti di UU yang lama," kata Ferry.
Selain itu, setelah diumumkan dilakukan lagi pengumuman selama tiga hari dengan harapan daftar pemilih tetap (DPT) tidak lagi menjadi persoalan lagi di kemudian hari. Untuk memperkecil kesalahan, masyarakat dilibatkan secara aktif dan petugas akan proaktif mendatangi calon pemilih.
Menurut Ferry, DPS diumumkan selama 14 hari di setiap kelurahan/desa dan kecamatan. Selain itu, partai politik (parpol) dalam RUU Pemilu ini, didorong untuk aktif dalam proses pendaftaran calon pemilih. Untuk menghindari subjektivitas atau kepentingan parpol semata, masyarakat dan Bawaslu (dan Panwaslu di setiap tingkatan) juga harus mengawasi.
Sampai saat ini, beberapa materi yang alot antara lain soal jumlah kursi di setiap daerah pemilihan, berikut sisa suaranya. Informasi yang diperoleh menyebutkan, beberapa partai mengusulkan jumlah yang sama seperti di pemilu lalu, termasuk daerah pemilihannya. Sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) menurut wakilnya di Pansus, Ali Masykur Musa, mengusulkan setiap daerah pemilihan memiliki besaran 3 sampai 12 kursi dengan teknik penghitungan sisa suara dibawa ke tingkat provinsi atau ke tingkat nasional. Pembahasan soal ini dibawa ke tingkat lobi setelah di tingkat Panitia Kerja (Panja) tidak berhasil diputuskan. Yang juga belum putus dan menurut Ali Masykur masih alot adalah ketentuan parliamentary threshold (PT) dan electoral threshold (ET).
Selain soal mana yang harus diberlakukan, perdebatan juga menyangkut berapa persen PT dan ET yang akan diberlakukan nanti. Ada beberapa usulan, yakni tiga persen, lima persen atau tujuh persen. Jika hanya PT yang diberlakukan, parpol tetap bisa mengikuti pemilu namun tidak boleh duduk di DPR/parlemen sampai memperoleh kursi minimal yang ditentukan dalam PT. [Y-3]